Menaker Hanif cabut kewenangan daerah awasi UMP 2015
Penataan pengawasan ketenagakerjaan diharapkan tidak menjadi komoditas politik di daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan mengambil alih fungsi pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah. Kebijakan diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Penataan organisasi pengawasan ketenagakerjaan, penempatan tenaga pengawas ketenagakerjaan, dan penegakan hukum oleh pemerintah pusat agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal dan tidak menjadi komoditas politik di daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (20/11).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Selama ini, kata Hanif pelaksanaan otonomi daerah masih menjadi kendala pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Hal ini menyebabkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak dapat mengendalikan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
"Dengan aturan baru itu, pembagian tugas dan kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih jelas. Dengan demikian, keberhasilan dan suksesnya penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," jelas Hanif.
Berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi urusan pemerintah pusat. Sedangkan kewenangan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi urusan pemerintah daerah
Hanif berharap penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan berjalan secara optimal dan efektif. Sehingga perlindungan terhadap pekerja akan meningkat dan pekerja dapat memperoleh hak-haknya.