Menaker Hanif kerahkan 1.507 pengawas awasi pelaksanaan UMP 2015
Semua perusahaan diharapkan dapat memberikan gaji kepada karyawannya sesuai yang telah ditetapkan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang dan antara provinsi satu dengan lainnya besarannya berbeda.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan. Yang mana pelaksanaan UMP itu berlaku pada tahun depan dan diharapkan semua perusahaan dapat memberikan gaji kepada karyawannya sesuai yang telah ditetapkan.
"Upah Minimum Provinsi sudah ditetapkan para gubernur. Tinggal pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (20/11).
Lebih jauh, Hanif menegaskan, pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran upah minimum tahun 2015 berlangsung lancar, konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan. Sehingga digarapkan dapat menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.
"Proses penetapan upah minimum kabupaten/kota masih berlangsung. Kita masih tunggu besaran pastinya. Nanti kita bantu juga sosialisasikan besarannya kepada pekerja dan pengusaha," jelas Hanif.
Saat ini, tambah Hanif, pihaknya telah memerintahkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan membuat sistem pengupahan dan skala upah perusahaan masing-masing. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat 1.507 orang dan bertugas melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menangani sekitar 265.209 perusahaan.