Menaker Keluarkan Serat Edaran: Kerja di Hari Pilkada Wajib Diupah Lembur
Selain itu, Ida melanjutkan, upah lembur juga wajib diberikan kepada buruh atau pekerja yang harus bekerja, meski daerahnya tidak melangsungkan Pilkada 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, merilis surat edaran menteri terkait kewajiban perusahaan memberi upah lembur, bagi buruh atau pekerjanya yang bekerja di 270 titik Pilkada 2020. Hal itu berlaku, jika mereka diharuskan masuk di tanggal 9 Desember 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat edaran menteri bernomor M/14/HK.04/XII/2020, Selasa (8/12).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Selain itu, Ida melanjutkan, upah lembur juga wajib diberikan kepada buruh atau pekerja yang harus bekerja, meski daerahnya tidak melangsungkan Pilkada 2020.
"Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku," imbuh Ida.
Terakhir, selain memberi upah lembur, Ida juga menegaskan kepada perusahaan untuk memberikan hak bagi buruh atau pekerjanya untuk menunaikan hak pilih. Jika, mereka memiliki hak memberikan suara di Pilkada 2020.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Masyarakat Jangan Segan Tegur Petugas TPS Tak Patuh Protokol Kesehatan
5 SSK Brimob dari Luar Provinsi Dikerahkan Bantu Jaga Pilkada di Sulsel
Perjuangan Petugas Logistik Pilkada Jalan Kaki 3 Hari Menerobos Pegunungan Meratus
Jelang Pencoblosan Pilkada, 199 Petugas KPPS Kabupaten Bandung Positif Covid-19
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Diduga Tidak Netral di Pilkada, Kapolsek Tommo Sulbar Dicopot