Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
- Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
- Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
- Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
- Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan memasuki babak akhir. Sidang putusan rencananya digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Klaim Masing-Masing Argumentasi
Kedua kubu yaitu kuasa hukum Pegi dan tim hukum Polda Jawa Barat sama-sama meyakini argumentasi masing-masing disampaikan selama persidangan. Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda kesimpulan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (7/7).
Sebelum menutup sidang, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggapan singkat.
Salah seorang kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin menilai hakim yang memimpin sidang arif dan bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik.
Dua Kubu Bersikukuh Benar
Pihak termohon, Tim hukum Polda Jawa Barat menyatakan penolakan dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan sudah berdasarkan kajian dan tertuang dalam dokumen dan diserahkan kepada hakim.
Sedangkan dari pihak Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
Selama sidang yang berlangsung selama sepekan, pihak kepolisian dinilai tidak mampu menunjukkan bukti mengenai keterlibatan Pegi Setiawan.
Harapan Ibu Pegi Setiawan
Di tempat yang sama, Ibu Pegi, Kartini berharap hakim memberikan keputusan yang adil. Ia meyakini anaknya tidak terlibat dan berhak bebas.
"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini