Menanti kegarangan Revisi UU ITE atasi provokasi di medsos
Menanti kegarangan Revisi UU ITE atasi provokasi di medsos. Jelang aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember mendatang, media sosial diramaikan dengan status-status bernada provokatif dan beredarnya informasi bohong. Baik yang ditujukan pada para pendemo, maupun sebaliknya.
Jelang aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember mendatang, media sosial diramaikan dengan status-status bernada provokatif dan beredarnya informasi bohong. Baik yang ditujukan pada para pendemo, maupun sebaliknya.
Kondisi itu membuat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo gerah. Apalagi, kalimat-kalimat yang disampaikan sembari mengutip ayat-ayat suci Alquran.
Gatot menyebut mereka sebagai orang yang tidak berilmu. Dia juga yakin, tujuannya tak lain untuk memperkeruh situasi jelang demonstrasi besar-besaran umat Islam.
"Tidak punya ilmu, tidak kuliah, asal punya paket data saja bisa," kata Gatot di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tanggerang, Banten, Selasa (29/11).
Sebab, Gatot menilai kicauan para ustaz media sosial menjurus ke arah provokasi. Hal itu berbanding terbalik dengan ustaz sungguhan yang kerap menebar kebaikan dan kesejukan dengan ilmu yang lengkap.
"Sangat berbahaya ustaz sosmed ini enggak punya ilmu," tegas Gatot.
Senada dengan koleganya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga pernah mencium hal serupa. Dia juga mengancam akan menjebloskan para pelaku penyebar berita hoax dan provokatif ke penjara.
Kini, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah berlaku sejak Senin (28/11) kemarin. Revisi tersebut mengubah beberapa pasal, mulai dari pasal soal penghinaan, penegasan delik hingga pengurangan masa hukuman.
Meski lebih bersahabat, namun undang-undang ini tetap keras terhadap penyebaran berita bohong di media sosial. Jeratan hukuman tetap mengancam siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar, atau tanpa disertai bukti-bukti konkret.
Mabes Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan informasi negatif, atau fitnah. Pengguna media sosial sebisa mungkin menyaring terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kembali.
"Dalam revisi ini, kami mengimbau masyarakat luas untuk memahami kegiatan yang ada. Ketika mendapat satu posting, berpikir dulu sebelum meneruskan. Think before click," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/11).
Jika tetap menyebarkan informasi yang salah, atau memuat konten negatif lainnya. Berikut sanksi pidana yang bakal dijatuhkan bagi pelakunya, antara lain:
1. Pelanggaran terhadap kesusilaan, ancaman maksimal 6 tahun penjara;
2. Perjudian, ancaman maksimal 6 tahun penjara;
3. Memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebelumnya maksimal hukuman 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara;
4. Pemerasan, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, ancaman maksimal 4 tahun penjara;
5. Konten yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen, ancaman maksimal 6 tahun penjara; dan,
6. Isu SARA atau menyebabkan permusuhan, ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Masih berani sebar informasi bohong?
Baca juga:
Pantau konten menghina ulama, GP Ansor Jatim sebar patroli di medsos
Ketika Panglima TNI dibikin gerah ustaz media sosial
Dirjen Aptika: Literasi digital rendah jadi pekerjaan rumah bersama
Literasi digital penting agar tak terjerat UU ITE
UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.