Menanti nyanyian Nazaruddin soal Hambalang dalam sidang
Nazaruddin memerintahkan mantan anak buahnya, Rosa ikut serta dalam proses lelang proyek Hambalang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menggelar persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Rencananya, jaksa bakal menghadirkan enam saksi, yang salah satu di antaranya adalah terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.
"Saksi sidang DK 16 Januari: Muhammad Nazarrudin, Eran Subarna, Burhannudin, Brahmantori, Raden Isnanto, Edi Nurida Susila," tulis kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat, Rabu (15/1).
Dalam dakwaan Deddy disebutkan, Nazaruddin juga tergiur menggarap proyek P3SON Hambalang. Dia memerintahkan mantan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, ikut serta dalam proses lelang proyek itu. Tetapi, Nazaruddin tidak menggunakan perusahaannya. Dia lebih memilih menjagokan PT Duta Graha Indah.
Namun, dalam proyek itu ternyata Nazaruddin dan PT DGI harus bersaing dengan PT Adhi Karya. Keduanya pun berebut pengaruh supaya menang tender dengan mengguyur sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa anggota Komisi X DPR dengan duit. Bahkan, Rosa sempat mengultimatum Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, supaya perusahaan pelat merah itu mundur lantaran PT DGI dan Nazaruddin sudah keluar banyak uang. Arief lantas melaporkan hal itu kepada atasannya, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
Teuku Bagus lantas melaporkan desakan Rosa itu kepada Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso. Machfud lantas melaporkan hal itu kepada Anas Urbaningrum. Machfud merupakan kerabat istri Anas, Athiyyah Laila. Lantas dalam sebuah acara buka puasa bersama di rumah Anas pada 2010, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengundang Nazaruddin datang ke rumahnya. Saat itulah Anas meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.
Selain itu, beberapa perusahaan konstruksi milik pemerintah yang hendak menggarap proyek Hambalang juga disingkirkan. Teuku Bagus melapor kepada Machfud karena perusahaan kontraktor lain seperti PT Pembangunan Perumahan juga berminat membangun proyek berbiaya Rp 2,5 triliun itu.
Teuku Bagus yang merasa posisi Adhi Karya terancam langsung melapor kepada Machfud. Machfud kemudian melapor lagi kepada Anas. Anas lantas meminta tolong kepada salah satu kader Partai Demokrat yang juga sempat punya saham di PT Dutasari Citra Laras dan pemilik M'SONS Capital, Munadi Herlambang, supaya menghubungi ayahnya, Muchayat, yang saat itu bekerja sebagai salah satu deputi di Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
Munadi kemudian meminta ayahnya supaya memerintahkan perusahaan pelat merah lain tidak mengganggu PT Adhi Karya dalam tender proyek Hambalang. Muchayat pun mengabulkan permintaan anaknya. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) pun melenggang menjadi pemenang tender dan menggarap proyek itu. Tetapi sayang, setelah kasus itu mencuat pembangunan proyek itu terbengkalai.