Mendagri: 296 Kepala daerah bermasalah dengan hukum
Gamawan mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab munculnya masalah yang dialami kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri mencatat 296 kepala daerah di Tanah Air mengalami masalah dengan hukum, terutama terkait dugaan kasus korupsi.
"Ada 296 orang yang bermasalah dengan hukum," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai melantik Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Medan, Senin (17/6).
Meski menyampaikan jumlah 296 kepala daerah yang bermasalah dengan hukum, Gamawan mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab munculnya masalah tersebut.
Untuk mengetahui masalah itu, kata dia, diperlukan adanya riset atau penelitian khusus apakah disebabkan cost atau biaya pilkada yang terlalu tinggi atau penegakan hukum yang sangat kencang.
"Dengan demikian, sedikit saja salah, bisa terbawa (masalah hukum)," katanya tanpa menyebutkan nama kepala daerah yang bermasalah dengan hukum tersebut. Demikian dilansir dari Antara.
Penelitian itu, kata dia, juga diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya sistem pemerintahan yang perlu diperbaiki guna menutup peluang terjadinya kesalahan yang berakibat pada masalah hukum.
Secara institusional, kata Mendagri, pihaknya selalu memberikan pembinaan kepada kepala daerah di Tanah Air mengenai tata pemerintahan dan pengelolaan anggaran.
Selain itu, Pemerintah juga rutin melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran yang dijalankan setiap kepala daerah sambil memberikan masukan yang bermanfaat.
"Diberitahukan ada aturan-aturan yang harus ditaati," katanya.
Lain lagi dengan koreksi dan evaluasi yang dilakukan berbagai pemangku kepentingan di setiap daerah ketika tahun anggaran masih berjalan.
"Jadi, ini bukan pada konsep, melainkan lebih pada operasional di lapangan," katanya.