Mendagri: Bansos itu ternyata sumber manipulasi
"Bansos yang sifatnya dibagikan langsung yang ternyata evaluasinya banyak penyimpangan," ungkap dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menghapus dana alokasi daerah untuk bantuan sosial (bansos). Penghapusan itu akan dilakukan secara nasional usai dilakukan evaluasi.
"Soal bansos, sudah dievaluasi dan atas perintah Pak Presiden, bansos akan ditarik secara nasional," ujar Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (22/12).
Tjahjo mengatakan, penghapusan bansos ini disebabkan adanya temuan di lapangan yaitu indikasi adanya manipulasi penggunaan anggaran yang berujung pada persoalan hukum.
"Bansos itu ternyata sumber manipulasi. Masih banyak yang tidak tepat sasaran dan berakhir pada masalah hukum menjerat kepala daerah dan DPRD," ungkap dia.
Tjahjo mengatakan indikasi banyaknya manipulasi terdapat pada dana bansos yang dibagikan secara langsung. Hal itu seperti infrastruktur dan sosial.
"Bansos yang sifatnya dibagikan langsung yang ternyata evaluasinya banyak penyimpangan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Tjahjo melarang seluruh pemerintah daerah untuk membuat anggaran bansos. Hal itu berlaku baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota.
"Kalau bisa masing-masing provinsi dan kabupaten kota tidak menganggarkan bansos," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah akan menghapus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten pada 2015. Penghapusan dana ini dilakukan lantaran keduanya termasuk dalam kategori rawan korupsi.
"Mungkin Januari akan keluar Peraturan Presiden (Perpres) tentang bansos dan dana hibah. Ini sesuai dengan petunjuk Presiden untuk mengevaluasi aturan bansos dan dana hibah. Ada mekanisme lain untuk mensejahterakan rakyat selain menggunakan bansos," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di Solo (12/12).
Pria asal Solo tersebut menyatakan pemerintah kini tengah menyiapkan mekanisme lain sebagai pengganti dana hibah dan bansos untuk masyarakat. Tjahjo mengemukakan, saat ini masih banyak anggota DPRD dan Pemda yang tidak mengetahui aturan tentang bansos serta dana hibah, laporan perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban, serta rangkaian perencanaan anggaran yang dibuat secara asal-asalan.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.