Mendagri desak Polisi bongkar dalang dibalik sindikat Saracen
Mereka diketahui sengaja membuat konten ujaran kebencian dan SARA ini dijadikan ladang bisnis bagi Saracen, untuk bisa meraup keuntungan yang besar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kasus sindikat penyebat ujaran kebencian dan berita hoax berbau SARA diusut tuntas. Menurutnya kepolisian harus mencari tahu siapa dalang dari kasus ini.
"Saya kira apapun kita harus mengapresiasi kepolisian dan saya kira seluruh parpol dan pemerintah mendorong untuk mengusut tuntas apa di belang kelompok ini. Apa hanya urusan bisnis semata, termasuk siapa yang memesan berita yang menujar kebencian berkaitan dengan SAR, fitnah, dan sebagainya. Ini harus diberantas," kata Tjahjo, The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Selain itu, kedepannya, mantan Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga berharap panitia penyelenggara pemilu dapat mengawasi tindakan agar tidak terjadi di pemilu serentak 2018 dan 2019 mendatang. Bahkan dia juga meminta pasangan calon di pilkada ataupun pilpres yang menyebarkan hoax juga ditindak tegas.
"Terkait pilkada, pileg, pilpres saya kira juga harus jadi momentum baik utk KPU dan bawaslu baik dalam kontrol DPR, pengawasan DPR ya, siapa pun pasangan calon yang mengumbar kebencian, ujaran, dan fitnah harus ditindak tegas. Harus ada adu program, adu konsep," pungkasnya.
Diketahui, sindikat grup Saracen itu memiliki Akun-akun itu menyebarkan ujaran kebencian pada pemerintah dan juga menyebarkan konten hate speech berbau SARA. Penyidik pun telah menahan tiga orang yang tergabung dalam Saracen. Tiga orang tersebut diketahui berinisial JAS (32), MFT (44) dan SRN (32).
Mereka diketahui sengaja membuat konten ujaran kebencian dan SARA ini dijadikan ladang bisnis bagi Saracen, untuk bisa meraup keuntungan yang besar.
Atas perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.