Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," ujar Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas). Tjahjo mengatakan dari 20, hanya 10 syarat yang telah dipenuhi FPI.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Kapan Fajar meninggal? Kejadian tersebut bermula saat ada salah satu teman Fajar yang ingat bahwa Fajar sedang berulang tahun. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk merencanakan sebuah kejutan untuk merayakan ultah Fajar.
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
Menurut dia, beberapa syarat yang belum lengkap antara lain, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. Tjahjo mengaku tak ingin melanggar aturan, jika saat ini dirinya menandatangani izin perpanjangan FPI.
"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau," kata dia.
Tjahjo membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI. Dia menegaskan bahwa semua ormas diperlakukan sama saat mengajukan perpanjangan izin.
"Enggak ada. Semua ada evaluasi, ada track recordnya," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengatakan, pihaknya sudah melakukan perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan. Adapun tinggal melengkapi dokumen yang kurang untuk memenuhi syarat mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Sudah diperpanjang. Tadi terakhir melengkapi dokumen yang kurang saja," ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada Liputan6.com, Kamis (20/6/2019).
(mdk/ded)