Mendagri minta kepala daerah batalkan 3.226 Perda hambat investasi
Mendagri telah membuat instruksi ke gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyampaikan perda-perda tersebut.
Kementerian Dalam Negeri menyebut ada sekitar 3.226 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi. Ribuan Perda tersebut diduga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto menuturkan, Mendagri telah membuat sebuah instruksi ke gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyampaikan perda-perda yang dianggap bertentangan.
"Sudah ditindak lanjuti oleh Mendagri dan sudah dibuat instruksi ke gubernur, bupati, wali kota untuk segera menyampaikan perda-perda yang dianggap bertentangan. Kita sudah surati untuk dibatalkan, oleh gubernur dan provinsi untuk diajukan ke kemendagri agar bisa dibatalkan oleh kemendagri. Mudah-mudahan bulan Juni sudah selesai," tutur Sigit kepada awak media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/6).
Dia pun menceritakan bahwa presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sempat memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk segera membatalkan kurang lebih 3000 perda yang dianggap telah menghambat birokrasi dan investasi.
"Janji Jokowi telah perintahkan Mendagri untuk segera membatalkan kurang lebih 3000 Perda yang dianggap menghambat birokrasi dan investasi," terangnya.