Mendagri perintahkan Gubernur Aceh lantik komisioner KIP Aceh Timur
Mendagri perintahkan Gubernur Aceh lantik komisioner KIP Aceh Timur. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, komisioner KIP yang dilantik harus terus bekerja dengan baik untuk menyukseskan Pilkada di Aceh khususnya di Aceh Timur.
Sempat terkatung-katung dan tanpa kejelasan nasib lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur akhirnya ada kejelasan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Gubernur Aceh untuk melakukan pelantikan.
Keberadaan KIP Aceh Timur selama ini tidak disetujui oleh Bupati Aceh Timur. Sehingga lima komisioner terpilih, tidak bisa melaksanakan tugasnya. Akibatnya, tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelum pelantikan terpaksa diambil alih oleh KIP Aceh.
Hingga akhirnya Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mendapat perintah langsung dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan. Zaini pun langsung melaksanakannya, Selasa (11/10).
Pelantikan berlangsung sekira pukul 14.30 WIB di Pendopo Gubernur Aceh itu turut dihadiri Kapolres, Kajari, Dandim Kabupaten Aceh Timur dan sejumlah tamu undangan lainnya. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur tidak hadir. Sedangkan kelima komisioner tersebut yakni Iskandar Gani, Mulya Karim, Ridwan Suud, Tarmizi dan Sofyan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, komisioner KIP yang dilantik harus terus bekerja dengan baik untuk menyukseskan Pilkada di Aceh khususnya di Aceh Timur.
"Saudara harus mampu membangun komunikasi dengan Panwaslih Aceh Timur, dan instansi lainnya di Aceh Timur," kata Zaini Abdullah usai melantik lima komisioner KIP Aceh Timur.
Lanjutnya, dalam menjalankan tugasnya harus independen dan adil untuk semua peserta Pilkada. "Harus penuh dedikasi dalam menjalan Pilkada Aceh dan menjaga perdamaian dan kedamaian Aceh," katanya.
Selain itu Zaini juga berpesan agar ke lima komisioner KIP Aceh Timur yang telah dilantik memahami kekhususan yang dimiliki. Penyelenggara pemilu di Aceh memiliki kekhususan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
"Komisioner KIP Aceh Timur yang baru dilantik agar mau melakukan tugas sesuai kekhususan di Aceh, sehingga proses Pilkada berjalan baik dan damai," jelasnya.
Melalui pelantikan tersebut, Zaini berharap agar semua stakeholder meninggalkan perbedaan dan perdebatan yang pernah terjadi pada KIP Aceh Timur, dan menyatukan energi untuk menyukseskan perhelatan Pilkada di Aceh Timur.
"Semoga saudara dapat menjalankan tugas menyelenggarakan Pilkada secara independen sehingga Pilkada di Aceh Timur berjalan aman, damai, dan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.