Mendagri pertanggungjawabkan ke Jokowi karena tak nonaktifkan Ahok
Mendagri pertanggungjawabkan ke Jokowi karena tak nonaktifkan Ahok. Terkait beda pandangan dalam menafsirkan makna status terdakwa dengan penerapan UU Pemda dianggap wajar. Namun, Kemendagri memiliki kewenangan dalam memberhentikan atau mengaktifkan kembali gubernur.
Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta menuai polemik. Sebab, Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan Agama Islam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih yakin dengan keputusannya menyerahkan kembali jabatan gubernur kepada Ahok setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Serentak. Keyakinan itu diklaim sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan (Ahok)," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
Terkait beda pandangan dalam menafsirkan makna status terdakwa dengan penerapan UU Pemda dianggap wajar. Namun, Kemendagri memiliki kewenangan dalam memberhentikan atau mengaktifkan kembali gubernur.
"Ini karena multitafsir," ujarnya.
Untuk mendapatkan pernyataan yang sah terkait status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tercantum permohonan fatwa dari MA. "MA belum membuat surat (balasan)," sebut dia.
"Tapi statement ketua (MA) kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,"sambungnya.
Kendati belum ada fatwa dari MA atas status terdakwa Ahok, Tjahjo mengaku tak ambil pusing. Menurut dia, keputusan tetap ada di tangan Kemendagri.
"Kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," tuntasnya.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi di KTT G20 India selain Menko Airlangga? Selain Menko Airlangga, turut mendampingi Jokowi dalam penerbangan menuju New Delhi yakni, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Selanjutnya, ada juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Baca juga:
Jokowi serahkan nasib Ahok di Jakarta ke Mahkamah Agung
Hanura tegaskan tolak hak angket Ahok karena tambah kegaduhan
Demokrat berharap PKB dan PPP beri dukungan hak angket Ahok
Mendagri minta MA keluarkan Fatwa soal status Gubernur Ahok
Fraksi pemerintah yakin landasan hukum Ahok jadi gubernur lagi kuat
Mendagri merasa tak berhak komentar soal hak angket Ahok
Belum nonaktifkan Ahok, Mendagri tunggu putusan pengadilan