Mendagri serahkan ke KPU soal aturan Jusuf Kalla jadi Cawapres kembali
Mendagri serahkan ke KPU soal aturan Jusuf Kalla jadi Cawapres kembali. Menurut dia terjadi perdebatan apakah pengertian dua periode berturut-turut atau tidak. Sehingga, muncul dua pendapat yang bisa menguatkan JK kembali menjadi wakil presiden atau malah tidak memperbolehkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait bisa atau tidaknya Jusuf Kalla diusung kembali sebagai Cawapres. Sebelumya, PDIP, dalam rakernasnya muncul wacana menduetkan kembali Joko Widodo dengan Jusuf Kalla sebagai pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2019.
Jusuf Kalla berpendapat tak bisa dicalonkan kembali sebagai wakil presiden. Sebab pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Mantan Sekjen PDIP itu mengatakan pasal tersebut multitafsir. Menurut dia terjadi perdebatan apakah pengertian dua periode berturut-turut atau tidak. Sehingga, muncul dua pendapat yang bisa menguatkan JK kembali menjadi wakil presiden atau malah tidak memperbolehkan.
"Begini ya masih debat kusir ya pengertian dua periode itu berturut-turut ataukah tidak," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/2).
Maka itu, Kementerian Dalam Negeri menaruh keputusan di tangan KPU. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Tjahjo, KPU lebih berhak memberikan keputusan resmi boleh tidaknya Jusuf Kalla menjadi Cawapres untuk kedua kalinya.
"Saya kira mungkin pihak resmi yang menyampaikan apakah dari KPU kah atau apa. Penyelenggara kan KPU," imbuhnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan dirinya tak bisa menjadi wakil presiden sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Diketahui, Kalla telah menjadi wakil presiden dua kali, saat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono dan sekarang bersama Joko Widodo.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," kata JK.
Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua periode masa jabatan.
"Waktu orde baru, pada saat itu Pak Harto (Soeharto, red.) tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain," jelas Jusuf Kalla.
Baca juga:
KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga
JK prediksi di Pilpres 2019 calon yang muncul dari nasionalis-religius
PKB sodorkan kriteria cawapres buat Jokowi, nasib Cak imin ditentukan Juni
JK kembali dijagokan cawapres, Mendagri nilai klausul UUD 45 multitafsir
Sekjen PPP tegaskan Jusuf Kalla tak bisa lagi jadi wakil presiden
Fadli Zon tegaskan Gerindra tak gentar meski lima partai dukung Jokowi jadi capres