Mendagri tak keberatan jika Demokrat ajukan uji materi UU Pemilu
"Ya enggak ada masalah, enggak ada masalah silakan aja. Tolong dibukalah filenya, dulu waktu Demokrat memimpin juga setuju kok 20 persen," kata Tjahjo
Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dan Didi Irawadi mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan itu guna melakukan konsultasi terkait uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU)Pemilu yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
Mendengar adanya kunjungan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak masalah jika Demokrat nantinya juga akan melakukan proses gugatan uji materiil untuk Undang-Undang Pemilu. Dia justu mengingatkan bahwa dulu Partai Demokrat dulu juga sempat setuju dengan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.
"Ya enggak ada masalah, enggak ada masalah silakan aja. Tolong dibukalah filenya, dulu waktu Demokrat memimpin juga setuju kok 20 persen," kata Tjahjo seraya tersenyum pada awak media di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8).
Sebelumnya diketahui, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa Demokrat sudah siap untuk membawa putusan UU Pemilu ke proses uji materiil di MK. Dia mengaku kedatangannya hari ini hanya untuk melakukan komunikasi lebih lanjut terkait rencana permohonan tersebut.
"Kami sudah siap betul maju ke Mahkamah Konstitusi dan substansinya sudah kami siapkan dari partai. Siang hari ini untuk berkomunikasi saja," ujar Sekretaris Jenderal partai Demokrat, Hinca Pandjaitan di MK Selasa (2/8).
Hinca menegaskan kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi tidak luput dari presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Namun demikian, dia belum menyampaikan pasal-pasal yang akan diajukan sebagai uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu.
Mengingat, Mahkamah Konstitusi pernah memutus sebuah uji materi dengan nomor putusan 20/PUU-V/2007 tanggal 17 Desember 2007, ataupun mengenai etika politik yang ikut menyetujui terbentuknya suatu undang undang yang sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tertanggal 18 Februari 2009.
Dari putusan tersebut, mengatur tentang partai politik yang terlibat dalam suatu pembahasan undang-undang tidak memiliki legal standing dalam pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
MK tegaskan pembuat Undang-Undang tak bisa uji materi
Demokrat konsultasi ke MK soal pengajuan uji materi UU Pemilu
Mendagri: Pemerintah itu enggak bodoh, pasti tahu Undang-Undang
Menanti pertemuan trisula politik SBY-Prabowo-Amien Rais
Mahfud MD sebut presidential threshold 3,5 persen lebih rasional
Saat logika Jokowi disebut tak nyambung karena bandingkan PT 20%
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa saja yang menggodok ide pendirian Partai Gerindra? Pada 2007, Ide Fadli dan Hashim itu pun digodok oleh Ahmad Muzani, M. Asrian Mirza, Amran Nasution, Halida Hatta, Tanya Alwi, dan Haris Bobihoe.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.