Mendagri Teken Instruksi Protokol Kesehatan, Kepala Daerah Melanggar Bisa Dicopot
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi menteri dalam negeri untuk penegakan protokol kesehatan. Tito meminta kepala daerah konsisten menerapkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Hal itu merespon terjadinya kerumunan masyarakat yang masif akhir-akhir ini. Instruksi itu baru dia keluarkan pada hari ini (18/11).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Kapan Anies Baswedan dan AHY bertemu di bandara? Kami juga sempat ngobrol-ngobrol, bertukar cerita sambil menikmati kopi dengan putra-putri Mas Anies di Bandara Soekarno-Hatta tadi (22/6).
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini,
dan seolah tidak mampu menanganinya maka hari ini saya keluarkan instruksi mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).
Tito meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dia mengingatkan, kepala daerah harus mencegah daripada melakukan penindakan. Kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan tidak ikut dalam kerumunan.
"Lakukan langkah Proaktif, tidak hanya responsif reaktif. Karena mencegah lebih baik daripada menindak. Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur," kata Tito.
"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," lanjut mantan Kapolri ini.
Sanksi Berdasar UU
Tito mengatakan, kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
"Kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 48. Pasal 48 itu kepala daerah wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Ayat 1 C mengatakan, di antaranya tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam asal 67b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tito.
(mdk/rnd)