Mendagri tunggu KPU sikapi soal calon tunggal boleh ikut Pilkada
Pemerintah prinsipnya ikut dahulu apa yang menjadi keputusan KPU
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan lebih memilih menunggu keputusan dari rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengomentari lebih jauh perihal putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Pemerintah/Kemendagri menunggu keputusan rapat KPU terkait putusan MK soal calon tunggal. Pemerintah memahami bahwa pelaksanaan pilkada serentak ini tahapan-tahapannya diatur UU dan Peraturan KPU. Pendapat Pemerintah prinsipnya ikut dahulu apa yang menjadi keputusan KPU. Keputusan MK kan mengikat," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (29/9).
Tjahjo menegaskan pihaknya tak akan ikut campur ataupun mengintervensi KPU untuk membuat keputusan ihwal putusan MK tersebut.
"Yang penting pasangan calon tunggal diakomodir hak konstitusionalnya oleh MK dan pemerintah serta KPU pasti melaksanakan keputusan MK yang tahapannya sedang diatur KPU. Pemerintah tidak mencampuri dulu apa yang akan dibahas dan diputuskan KPU," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Sementara itu, Hakim Suhartoyo mengatakan, Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menilai, Undang-Undang mengamanatkan pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah. Pilkada yang berlangsung secara demokratis harus menjamin terwujudnya kekuasaan di tangan rakyat.
"Menimbang hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua pasang calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasang calon," papar Hakim Suhartoyo.
Seperti diketahui, uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005.
Pemohon mengatakan, ditundanya pilkada yang hanya memiliki satu calon akan merugikan hak konstitusional rakyat. Penundaan pilkada berdasar pada UU Pilkada yang mewajibkan pilkada harus diikuti oleh dua calon.