Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menurunkan jabatan keduanya menjadi tenaga pelaksana tenaga kependidikan (tendik).
Keduanya adalah mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Mereka dianggap melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
- Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
- Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
- Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan kabar tersebut.
"Sanksi diberikan oleh Mendikbud Ristek berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar (Gubes) di UNS)," ujar Muhtar, Kamis (13/7).
Menurut Muhtar, penjatuhan sanksi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan.
"Sesuai bunyi SK, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," terang Muhtar.
Berdasarkan isi SK tersebut, ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Yakni Pasal 3e yang berbunyi, PNS Wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab. Kemudian Pasal 3f menyatakan, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. "Yang ketiga Pasal 5a PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Secara detail Kemendikbud tidak menjelaskan apa saja pelanggarannya. Karena investigasinya sudah sejak November 2022," jelas dia.
Di sisi lain, Muhtar tidak menampik jika pemberian sanksi tersebut terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022. Saat itu, keduanya menjabat sebagai pengurus MWA. Hasan Fauzi sebagai Ketua MWA dan Tri Atmojo Kusmayadi sebagai Sekretaris MWA.
"Masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan," katanya menegaskan.
Sebelumya, kasus kecurangan pemilihan Rektor UNS Solo periode 2023-2028 berbuntut panjang. Nadiem membekukan MWA UNS periode 2020-2025 hingga adanya keputusan berikutnya.
Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga membatalkan pelantikan Prof Sajidan, sebagai rektor UNS terpilih yang sedianya digelar, Rabu (12/4/2023).