Mendikbud Sebut Orangtua Boleh Larang Anak Ikut Belajar Tatap Muka
Nadiem menekankan bahwa kalaupun sekolah dibuka, orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah. Hak orangtua tidak mengizinkan anaknya meskipun sekolah tersebut telah melakukan pembelajaran tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan orangtua boleh melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) memutuskan untuk membuka sekolah mulai Januari 2021.
"Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan yakni Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag yang memberi izin, satuan pendidikan penuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua, dan juga orangtua setuju untuk pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat (20/11).
-
Bagaimana Nasjah Djamin belajar melukis? Bakat melukisnya sudah mulai muncul ketika sekolah di MULO. Ia pun terinspirasi dari seorang pelukis jalanan bernama Buyet Ketek. Dengan kepiawaiannya dalam melukis, pria dengan nama asli Noeralamsyah itu bekerja di kantor Bukaka milik penjajah Jepang. Selain bekerja, ia juga banyak belajar melukis di kantor tersebut.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Bagaimana napi di Lapas Kelas IA Malang belajar membaca Alquran? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Bagaimana Nurida Rahmanilah memulai Saung Belajar Garpu? “Tempat ini (Saung Baca Garpu) dulunya itu perpustakaan, sebelumnya dari hasil survei, yang dibutuhkan anak-anak di sini adalah tempat belajar kayak les gitu, ” terang perempuan yang juga berprofesi sebagai pengajar ini.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Nadiem menekankan bahwa kalaupun sekolah dibuka, orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah. Hak orangtua tidak mengizinkan anaknya meskipun sekolah tersebut telah melakukan pembelajaran tatap muka.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan," tegas dia.
Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.
"Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," imbuh Nadiem.
Dalam hal ini, peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka.
Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar, kondisi psikososial peserta didik.
Kemudian, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.
Baca juga:
Menteri Agama Setuju Belajar di Sekolah Kembali Dibuka 2021
Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Semester Genap
Pembelajaran Tatap Muka Dibuka 2021, Ini Syarat yang Harus Dikantongi Sekolah
Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka 2021, Pemprov Jabar Masih Perlu Pembahasan
Satgas Tegaskan Sekolah Tatap Muka akan Dihentikan Jika Ancam Keselamatan