Mendoan jadi merek dagang, ini kata Bupati Banyumas
"Ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan kegelisahan masyarakat," kata Husein.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah berniat mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti adanya hak paten merek dagang Mendoan yang didaftarkan seorang warga Sokaraja, Fudji Wong. Saat dihubungi, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengemukakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk menangani persoalan tersebut.
"Iya benar (akan melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM), kalau secara persuasif atau pendekatan sosial tidak berhasil," jelasnya melalui pesan singkat, Rabu (4/11).
Husein juga menambahkan, persoalan paten Mendoan menjadi hak merek dagang yang mengemuka saat ini, harus segera diklarifikasi. Lantaran, akan menimbulkan banyak penafsiran dari kalangan masyarakat. "Ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan kegelisahan masyarakat. penafsirannya pun macam-macam," jelasnya.
Untuk selanjutnya, Pemkab Banyumas akan mengutus Bagian Hukum Setda Banyumas untuk melakukan beberapa langkah yang dianggap perlu. Mendoan sendiri merupakan makanan tempe yang berasal dari khas Banyumas.
"Pertama kami akan klarifikasi dulu, kalau pun hasilnya benar kami akan rumuskan langkah-langkah selanjutnya. Karena tugas kami hanya membuktikan benar atau tidaknya dulu," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Herni Sulasti.
Dia mengemukakan, akan mendengarkan langsung penjelasan dari Fudji Wong yang mendaftarkan Mendoan ke Kemkum HAM di tahun 2008. "Untuk saat ini, kami tidak bisa berpendapat sebelum mendengar maksud dan tujuannya secara langsung. Kami nggak berani gegabah melangkah, kalau belum dapat fakta yang sebenarnya," ucapnya.
Sebelumnya, Fudji Wong mengemukakan pihaknya siap jika ada gugatan pemkab Banyumas. "Bila merek ini diambil, saya dengan senang hati akan mengembalikannya. Selama ini buat kepentingan umum kenapa tidak," tuturnya.