Menebak Sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo
Menurut Muradi, dugaan sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo itu masuk ke dalam dua keterikatan.
Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi mengungkap bahwa pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sulit dibongkar lantaran diduga mendapat tekanan dari 'kakak asuh' mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sosok 'kakak asuh' itu menurut Muradi, berupaya agar Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J mendapat vonis ringan terkait perkara tersebut.
Menurut Muradi, dugaan sosok 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo itu masuk ke dalam dua keterikatan. Pertama perihal akademi dan kedua di karir di kepolisian.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
"Pertama itu akademi kalau Sambo angkatan 94 (angkatan sekolah di kepolisian) dia paling jauh itu (Kakak Asuh) angkatan 91-90 lah kira-kira begitu, 90, 91, 92, 93 kira-kira begitu," kata Muradi saat dihubungi, Kamis (22/9).
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung ini menambah, dalam karir di korps bhayangkara, sosok 'kakak asuh' ini diduga membantu kiprah Ferdy Sambo di kepolisian.
"Kemudian yang senior ada yang berkaitan biasanya dengan karir. Membuka, karir (Ferdy Sambo), memberi kesempatan dan sebagainya," tambah dia.
Namun Muradi tidak menyebutkan secara gamblang siapa sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo tersebut. Muradi hanya menyebutkan bahwa sosok 'kakak asuh' tersebut anggota polisi aktif maupun purnawirawan.
"Ada yang aktif dan ada yang purnawirawan," ujar dia.
Beking Karir Ferdy Sambo
Sinyal adanya pengaruh 'kakak asuh' yang membantu Ferdy Sambo dalam berkarir di kepolisian, ungkap Muradi, tidak bisa dipungkiri. Dia mengatakan, beking itu sudah menjadi rahasia umum menjadi salah satu penentu dalam berkarir di Korps Bhayangkara.
"Semua orang saya katakan lah pak Tito sekalipun, itukan punya orang yang buka jalan jadi pimpinan. Bintang satu, bintang dua, sampai bintang empat. Termasuk Sambo dari bintang satu, bintang dua sampai Kadiv Propam nah itu kan ada ruang," ujar dia.
Meski pengaruh setiap anggota polisi bisa menempati puncak pimpinan ada faktor pencapaian prestasi, Muradi melihat dalam karir Ferdy Sambo hal tersebut tidak berpengaruh.
"Ya memang pengaruh mungkin karena ada prestasi. Tapi kalau saya membaca profiling FS ini kan prestasinya biasa, bukan yang luar biasa. Maka kemudian, dia termasuk cepat jadi bintang dua. Karena bintang satu di usia 40-an tahun dan bintang dua usia 46-45 jadi saya kira ini cepat," kata dia.
Ferdy Sambo diketahui memulai karir di kepolisian saat masuk Akademi Kepolisian pada tahun 1994. Karir Ferdy Sambo terus meroket di kepolisian hingga menjabat Kapolres Purbalingga pada tahun 2012 dan Kapolres Brebes pada tahun 2013.
Ferdy Sambo mulai dikenal sejak menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Saat itu ia mendampingi Dirreskrimum Polda Metro Jaya Krisna Murti, yang saat ini menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.
Kala itu berbagai kasus diungkap dirinya bersama Krisna Murti. Dengan memakai pakaian bertulisan Turn Back Crime menjadi kebanggaan Polda Metro Jaya kala itu. Hal ini pun menjadi viral di media sosial.
Kemudian pada tahun 2020, Ferdy Sambo diangkat Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan Ferdy Sambo itu dipertahankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum dicopot melalui sidang etik akibat tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ini bisa karena prestasi, karena memang kedekatan. Nah kedekatan ini lah yang saya kira masuk dalam kakak asuh tadi secara karir. Ini lah yang saya kira perlu digali lebih lanjut," tambah dia.
Intervensi Kasus Ferdy Sambo
Di sisi lain, Muradi melihat jika pengaruh 'kakak asuh' juga bisa dirasakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yang dalam kasus ini terlihat berdampak berbagai kesulitan dan rintangan yang dihadapi Polri.
"Jadi kalau saya kira, ngeliat polanya ini 'kakak asuh' ini kemudian berupaya FS supaya tidak mendapatkan hukuman yang maksimal. Misalnya perdebatan menyelesaikan yang bersangkutan kan bisa aja bukti adanya 'Kakak Asuh' yang berupaya supaya dia tidak ditersangkakan," ujarnya.
"Ternyata dengan berbagai dalih dan berbagai skenario salah. Ternyata skenario yang bersangkutan tidak tembak menembak tapi dibunuh dari J begitu. Jadi ini saya kira jadi perlu digali lah," imbuh dia.
Oleh sebab itu, Muradi mengatakan bahwa hambatan dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo ini terjadi di dalam lima tahapan, di mana tiga di antaranya telah berhasil dilalui.
"Tahapan pertama, tersangka yang bersangkutan. Sempat Kapolri maju mundur tuh. Kemudian Kapolri dengan teguh akhirnya menetapkan dia (Sambo) sebagai tersangka. Kedua sidang etik, itukan lama kemudian tapi di PTDH. Kemudian ketiga, ini yang banding tapi banding kalah kemarin kan," ujar dia.
Tahapan selanjutnya yang harus diwaspadai adanya tekanan 'kakak asuh' adalah pada kasus yang bakal disidangkan nantinya. Karena dalam persidangan bisa saja baik jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim bisa mendapatkan tekanan dari orang yang ada di balik Ferdy Sambo.
"Ini yang saya kira harus ada atensi publik kalau misalnya yang 'kakak asuh' itu meringankan dari target dengan pasal berlapis hukuman terberatnya kan hukuman mati ini yang harus kita kawal. Nah tahapan berikutnya ada tahapan banding, kan banding kalau locus di Jakarta selatan. Bisa banding ke PT Jakarta kemudian kasasi," kata dia.
Alhasil dari seluruh tahapan tersebut, Muradi menilai jika diperlukannya pengawasan atas kasus yang menyeret Ferdy Sambo Cs baik dalam kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice hingga rampung atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kenapa kembali memunculkan isu ini supaya mengawal kasus ini ketika masuk ke pengadilan umum. Karena ruang ini agak cukup luas, manuver kemudian kemungkinan lobby jaksa, hakim, menggiring persepsi publik saya kira ini jadi tugas dari media publik supaya kasus ini tidak masuk angin," ujarnya.
Dilaporkan ke Kapolri
Bukan tanpa alasan, Muradi memunculkan pandangannya terkait 'kakak asuh' dimana sosok mantan penasihat Kapolri itu pun telah menyampaikan langsung kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya kita melalui wa, saya melakukan. Kemudian beberapa kali ketemu sebelum masuk September saya sudah sampaikan juga gitu. Makanya beliau (Kapolri Jenderal Listyo Sigit) yakin, kasus ini bisa selesai," terangnya.
"Karena yang beliau rasakan sama dengan apa yang kita khawatirkan. Jadi saya kira sebagai kawan baik saya sampaikan begitu juga ya Makanya begitu, perlu pengawalan. Makanya saya bilang ke publik agar bisa dibantu," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah terjerat dengan dua kasus yakni Pembunuhan Berencana Brigadir J dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan kasus obstruction of justice. Sambo diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)