Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga
Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Di Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan masa kampanye capres-cawapres, yakni tertanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Menurut Pasal 1 No 11 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
Sedangkan, menurut Pasal 1 No 35 UU 7 Tahun 2017, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
1. Batasan Kampanye
Pada Pemilu 2024 mendatang, batasan kampanye diatur dalam Undang-Undang 7/2017 atau RUU Pemilu di antaranya: Masa kampanye 3 hari pascapenetapan peserta hingga H-3, Kampanye di media elektronik 21 hari hingga H-3, Tempat ibadah atau pendidikan, dan sumbangan.
merdeka.com
2. Alat Peraga Kampanye
Adapun, alat peraga kampanye yang diizinkan telah diatur kebijakannya di UU 10/2016 Pasal 65 yang menyebut:
(1) Kampanye dilaksanakan melalui:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. Debat publik/debat terbuka antarcalon;
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. Pemasangan alat peraga;
f. Iklan media massa cetak elektronik; dan atau
g. Kegiatan lain.
(2) Kampanye huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dari APBD.
(2a) Kampanye sebagaimana huruf a dan b didanai dan dilaksanakan partai politik dan atau calon.