Menghilang, Terpidana Eks Kades Korupsi Dana Desa di Garut Masuk DPO Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih mencari keberadaan mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Eri telah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih mencari keberadaan mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Eri telah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa sejak Majelis Hakim memutus Eri bersalah dalam kasus korupsi dana desa, pihaknya belum mengetahui keberadaannya. Eri diketahui hilang sebelum sidang putusan setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa ciri khas dari Domba Garut? Dilansir dari berbagai sumber, Domba Garut memiliki ciri khas yang terletak pada bentuk kuping dan ekor domba yang kombinasi antara kuping rumpung atau ngadaun hiris dengan ekor ngabuntut beurit atau ngabuntut bagong.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
Karena masih hilangnya Eri, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan Eri ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kita sudah masukan sebagai DPO. Namun selain itu juga kita berupaya melakukan pencarian di lapangan," ujarnya, Kamis (6/5).
Selain Eri, lanjut Sugeng, istrinya pun hingga saat ini diketahui belum memenuhi panggilan kejaksaan. Pihaknya berencana akan meminta pertanggungjawaban sang istri atas hilangnya Eri karena diketahui sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita akan meminta pertanggungjawaban dari istrinya seperti apa. Informasi yang kami terima, istrinya ini ada di Garut tapi belum memenuhi panggilan kita yang sudah kita lakukan beberapa kali. Kami berharap ada itikad baik," ucapnya.
Sugeng menjelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 365.402.700,00, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu, karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan.
Baca juga:
Diancam dan Diperas, Kades di Banyumas Laporkan Ketua LSM Antikorupsi
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Dihukum 6 Tahun Penjara
Korupsi BLT untuk Berjudi dan Selingkuh, Kades di Musi Rawas Dituntut 7 Tahun Penjara
Tiga Kepala Desa di Riau Diduga Gelapkan Bantuan Keuangan
Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa 2 Tahun Lalu, Ini Alasan Warga Sampang Serbu Kejari
JPU Tuntut Tiga Koruptor Dana Desa di Maluku Tengah Empat Tahun Bui