Mengungkap Strategi Mario Dandy di Persidangan
Jelang sidang perdana perkara penganiayaan Cristalino David Ozora, kuasa hukum terdakwa Mario Dandy mengungkapkan beberapa strategi untuk membela kliennya. Salah satunya bakal menitik beratkan perihal perencanaan penganiayaan.
Jelang sidang perdana perkara penganiayaan Cristalino David Ozora, kuasa hukum terdakwa Mario Dandy mengungkapkan beberapa strategi untuk membela kliennya. Salah satunya bakal menitik beratkan perihal perencanaan penganiayaan.
Kuasa hukum baru Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengaku sudah memaksimalkan persiapan setelah mendapatkan surat dakwaan dari Jaksa. Ia menyebut tidak akan menyangkal perihal penganiayaan, namun akan mempertanyakan mengenai 'perencanaan penganiayaan'.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Yang kami akan lihat nanti masalah penganiayaan sudah di titik keberatan. Klien kami juga sudah mengakuinya dalam semua kesempatan ya melalui BAP jadi sih bukan menyangkal tinggal putusnya saja berapa lama," kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6)
"Baru kemudian kami mempermasalahkan masalah perencanaan ya karena kan kita melihat ini sebenarnya bisa dikategorikan sebagai perencanaan atau enggak, nah karena memang perencanaannya perencanaan pertemuan," sambungnya.
Andreas berpandangan, dari kasus penganiayaan tersebut tidak ada bentuk perencanaan yang terjadi pada saat penganiayaan terhadap David berlangsung. Menurutnya dalam kasus penganiayaan terdapat kategori tertentu mulai penganiayaan yang menyebabkan luka permanen hingga penganiayaan tidak perlu dihukum.
"Karena kan kalau misalnya tindakan (penganiayaan) kan banyak gradasinya, yang pertama mungkin penganiayaan berat yang mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa, yang terakhir ada penganiayaan yang tidak di hukum ini yang mana nih sebenarnya dengan fakta yang ada," tuturnya.
Terlebih, dikatakan oleh Andreas kalau penganiayaan itu hanyalah spontanitas Mario saja.
"Mungkin perencanaannya itu perencanaan bertemu tapi kejadiannya itu memang ya spontanitas seperti itu," pungkasnya.
Sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu diantaranya, Alimin ribut Sujono selalu Hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim Anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
(mdk/eko)