Mengurai Benang Kusut Jalan Rusak di Daerah
Tak hanya di Lampung, masalah jalan rusak yang viral terjadi di Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, sepanjang 340 km jalan rusak parah.
Fenomena jalan rusak tengah menghangat di media sosial. Teranyar bikin heboh adalah yang terjadi di Provinsi Lampung.
Rusaknya jalan di sana, diungkap Tiktokers asal Lampung Bima Yudho Saputro. Video tersebut bernarasi 'alasan Lampung enggak maju-maju.'
-
Bagaimana Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Menumpangi mobil Mercy Kepresidenan, Jokowi menelusuri jalan rusak tersebut. Tampak terlihat sebagian bahu jalan tidak beraspal. Lubang besar juga mewarnai jalan tersebut.
-
Kapan Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Presiden Jokowi mengunjungi Lampung, Jumat (5/5). Jalanan rusak yang sempat viral pun ditinjaunya. Ruas jalan pertama yang ditinjau Jokowi adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan. Jalan ini tampak rusak cukup parah.
-
Apa yang dilakukan Ummu Hani di jalan rusak Lampung Selatan? Dalam unggahan yang dibagikan pada 3 Mei 2024, Ummu Hani terlihat berpose dan bahkan "berenang" di dalam lubang jalan rusak.
-
Siapa yang berpose di jalan rusak Lampung Selatan? Dalam unggahan yang dibagikan pada 3 Mei 2024, Ummu Hani terlihat berpose dan bahkan "berenang" di dalam lubang jalan rusak.
-
Dimana lokasi rumah Tukul Arwana di Bandung? Seorang YouTuber dengan kanal bernama Goy Razor TV mengunjungi sebuah rumah mewah di kawasan elit di Bandung, yang ternyata adalah rumah milik Tukul Arwana.
Usut punya usut, rusaknya jalan di Lampung sudah terjadi dalam waktu lama. "Jalan di sana memang rusak parah banget. Sampai ada larangan ibu hamil lewat situ karena takut keguguran," ujar salah satu warga Lampung Tengah, Ade Komala kepada merdeka.com, Jumat (12/5).
Tak hanya di Lampung, masalah jalan rusak yang viral terjadi di Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, sepanjang 340 km jalan rusak parah.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengakui hal tersebut. Total panjang jalan yang kewenangannya dimiliki Pemkab Bogor mencapai 1.700 kilometer. Setelah diklasifikasi, jumlah kerusakan mencapai 20 persen atau sekitar 340 kilometer. Baik itu rusak ringan maupun rusak berat.
Tahun 2023, Pemkab Bogor mengucurkan anggaran Rp330 miliar untuk peningkatan jalan. Termasuk pemeliharaan jalan rusak.
"Tahun ini, asumsi kita ada sekitar 80 kilometer akan ditingkatkan atau betonisasi. Selain itu ada rehabilitasi 17 jembatan di 40 kecamatan. Untuk yang rusak ringan juga ada pemeliharaan. Prosesnya sedang berjalan bertahap," kata Iwan Setiawan, Kamis (11/5).
Apakah jalan tersebut tidak pernah diperbaiki pemerintah daerah setempat. Atau sudah pernah diperbaiki tetapi tidak bertahan lama?
Pengamat Tata Kota Syarif Hidayat mengatakan usulan perbaikan jalan daerah maupun nasional seharusnya sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD dibuat seorang kepala daerah sebelum terpilih. "Di dokumen rencana pembangunan itu berbagai janji politik kepala daerah dan kemudian di visi misi itu digabung antara visi misi dan janji-janji politik pada saat pemilu," kata Syarif saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (11/5).
Ia mengatakan infrastruktur tidak hanya di sekedar pembangunan jalan saja.
"Prinsipnya tergantung dengan status infrastruktur itupun juga cukup luas. Ada pendidikan, kesehatan, ekonomi termasuk jalan, pelabuhan dan irigasi dan lain-lain," katanya.
"Nah itu tergantung status lingkup dan kewenangan. Contoh jalan itu ada status jalan nasional, kalau nasional ada di pemerintah pusat, kementerian PUPR. Kalau status jalan provinsi nah itu ada di kewenangan pemerintah provinsi," sambungnya.
RKPD Realisasi dari RPJMD
Syarif menjabarkan RPJMD akan direalisasikan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Langkah selanjutnya, Pemerintah Daerah/Kota akan menggelontorkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk merealisasikannya. Melalui proses tender alias lelang proyek.
Ketentuan itu tertuang dalam Perpres nomor 12 tahun 2021. Yakni, penyedia barang dan jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa oleh Kementerian Lembaga Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN dan APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Sedangkan tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang dan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Untuk pemilihan penyedia jasa tersebut dapat dilakukan secara E-purchasing, pengadaan dan penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.
"Nah nanti kalau urusan tender menurut asumsi saya dengan aturan yang ada tender itu juga harus diumumkan kepada publik semua nama perusahaan yang memiliki kualifikasi atau stakeholder yang memiliki kualifikasi itu berhak untuk mengikuti tender," jelasnya.
Celah Korupsi saat Tender
Lebih jauh, Syarif mengatakan celah korupsi berpotensi terjadi saat proses lelang tender ini. Meski berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas, praktiknya acap kali ditemukan pemenang tender yang terpilih tidak sepenuhnya murni. Kerap terjadi lobi-lobi di dalamnya.
"Itu juga yang kadang-kadang sudah di bangun jalan direalisasikan tapi tidak bisa bertahan lama tidak sesuai dengan kualitas," bebernya.
Bukan tanpa sebab, celah korupsi berpotensi besar terjadi saat lelang tender karena dalam proses ini turut dilakukan negosiasi teknis maupun harga.
"Bagaimana sistem pembayarannya tahap-tahap pembayarannya dibagi berapa tahap dan setelah pekerjaan selesai berapa persen nanti akan diberi berapa lagi nanti setelah saya akan ditransfer berapa persen lagi baru nanti sisanya kalau sudah final langsung dinyatakan sesuai dengan perjanjian," ujar Syarif.
Fungsi Pengawasan
Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyebut tindakan pengawasan harus dilakukan mulai dari pihak DPR, DPRD sampai dengan pihak konsultan penyedia barang dan jasa. Pasalnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur mulai dari nasional hingga daerah juga turut serta disetujui oleh mereka juga.
"Kalau tata negara semua APBN atau APBD diusulkan pemerintah pusat lalu disetujui oleh DPR atau DPRD. Kalau di Pemprov kan, seperti Inspektorat Jenderal, konsultan posnya untuk pengawas, lalu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk pusat, kalau proyek BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," ujar dia.
Sejatinya pengawasan pembangunan infrastruktur harus dilakukan sejak telah ditetapkannya perencanaan pembangunan sampai dengan tahap pengerjaan. seperti halnya BPKP yang mengaudit proyek pemerintah dan daerah.
"Kalau konsultan ya harus turun ke jalan dimana proyek itu berjalan. Kalau Inspektorat Jenderal pengawas jalan yang melekat pada Pemda sewaktu-waktu harus melihat hasil laporan dia cek," jelasnya.
Praktiknya, tidak terjadi pengawasan seperti pada pihak-pihak yang disebutkan tadi, sehingga sering ditemukan berbagai bentuk pembangunan yang pada akhirnya tidak sesuai dengan kualitasnya.
Sebagai contoh, saat pembangunan jalan raya hanya dalam hitungan beberapa tahun saja sudah ditemukan jalan-jalan berlubang. bahkan menurutnya reparasi jalan raya merupakan ladang basah bagi para pelaku korupsi.
"Kan musuhnya aspal itu air, kalau penggunaan bahan aspalnya sembarangan dan penggunaan minyak yang untuk merekat itu enggak betul-betul. Jadi jangan harap jalanan itu bagus, jadi proyek (korupsi) yang paling mudah adalah mereparasi jalan dengan aspal. Kalau dibuat dengan standar binamarga, PUPR jalan itu bisa tahan lima sampai 10 tahun," tuturnya.
Modus Korupsi
Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah akui dalam pembangunan suatu infrastruktur memang terdapat celah untuk para koruptor mendapatkan kesempatan. Sekiranya terdapat empat celah dengan modus yang berbeda-beda.
"Dari proses perencanaan, modus korupsi yang kerap muncul adalah ada preferensi dari panitia pengadaan untuk penyedia atau perusahaan, karena ada setoran atau fee yang dijanjikan sehingga biaya konstruksinya membengkak," beber Wana.
Celah selanjutnya, saat proses pelelangan proyek. Meskipun pada akhirnya proyek pembangunan infrastruktur dilelang kepada ke sejumlah penyedia barang dan jasa, akhirnya hanya satu pihak saja yang dimenangkan. Lantaran ada syarat kualifikasi agar penawar lain tidak dapat berkompetisi.
Atau bahkan bisa juga dalam proses pelelangan, antara pihak penawar sudah melakukan upaya lobi-lobi terlebih dahulu agar jasanya dimenangkan pada saat lelang.
"Selanjutnya di proses pelaksanaan modusnya adalah mengurangi kualitas bahan bangunan konstruksi," tutur Wana.
Pada kasus ini pun yang biasanya kerap kali dirasakan oleh masyarakat, Sebagai contoh pada saat pembangunan jalan tol. Pada saat pembangunan ruas jalan tol, menggunakan beton yang diperkirakan dapat bertahan hingga 30 tahun. Namun, hanya dalam hitungan tahun muda, sudah ada sejumlah kerusakan seperti lubang atau keretakan.
"Dan terakhir, dalam proses serah terima barang, modus yang muncul adalah melunasi pembayaran padahal pekerjaannya tidak selesai 100 persen," tutur Wana.