Mengurai Caleg PDIP 'Akali' Demokrasi: Gugat ke MA, Suap Komisioner KPU
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Nah, dari sini 'mengakali' proses demokrasi hendak dilakukan Wahyu dan Harun.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, eks Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Nah, dari sini 'mengakali' proses demokrasi hendak dilakukan Wahyu dan Harun.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di KPK, Kamis (9/1).
Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP yang masih misterius, memerintahkan Doni (DON), seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 (satu bulan sebelum pencoblosan).
Gugatan Doni kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW). Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun seperti keinginan PDIP.
Selanjutnya, 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg. Saeful (SAE) yang ditulis sebagai pihak swasta oleh KPK, menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan Caleg PDIP dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.
"WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!" lanjut Lili menjelaskan kronologi kasus ini.
Doni dan Saeful merupakan dua staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci. Termasuk saat ditanya, apakah ada instruksi dari Hasto dari kasus ini, KPK tak mau gamblang membuka.
"Itu nanti di penyidikan," singkat Lili.
Kembali ke kronologi kasus, untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK, memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustina sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Doni.
Sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani itu, sebanyak Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani.
"Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal," tambah Lili.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Kemudian tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan Agustina dalam bentuk Dolar Singapura.
KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful. Lalu kenapa Doni tidak ditetapkan tersangka? Lili membantah ada yang lolos.
"Ini kan kalau dari penyelidikan ada, belum tentu orangnya cuma itu, bisa berkembang. Belum tentu kata-kata lolos atau jangan-jangan lagi ada bertambah. Tinggal dipenyidikan nanti dikembangkan," kata Lili.
Sementara soal peran Hasto Kristiyanto, Lili juga menjawab diplomatis. Dia menegaskan, bisa saja dalam perkembangan kasus ini Hasto juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun Lili menegaskan, dalam pemeriksaan saat ini, belum tergambar ada peran atau perintah Hasto kepada Doni untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Enggak tergambar. Baru itu. Tapi soal ada Barang Buktinya, kemudian sudah tinggal mau menyerahkan, tapi dia tahan duit itu, karena dia tidak bawa tas, jadi hanya lenggang kangkung, dia takut ambil duit itu," tutup Lili.
Hasto Kristiyanto Menjawab
Sementara Hasto sendiri menegaskan, tidak mentolerir kegiatan apapun yang melanggar hukum. Termasuk jika hal itu dilakukan oleh kader PDIP sekalipun stafnya. Dia mengaku bertanggung jawab sebagai sekjen terhadap tingkah laku para kadernya.
"Apa yang menjadi tindak dari para anggota dan kader partai, partai tentu saja ikut bertanggung jawab, tetapi ketika itu sudah menyentuh persoalan hukum, partai tidak bertanggung jawab," terang Hasto saat menghadiri gladi bersih Rakernas PDIP di JIexpo, Kemayoran, Jakarta.
Saat ditanya beberapa jam sebelum ada jumpa pers KPK, Hasto pun mengaku tidak mengetahui keberadaan dua stafnya tersebut. Sebab dia habis mengalami diare.
"Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT ke-47 dan rakernas yang pertama," kata Hasto lagi.
Dalam kesempatan ini, Hasto juga mengungkap, kenapa PDIP memilih Harun ketimbang Riezky untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Dia menilai, Harun sosok yang selama ini memiliki latar belakang yang bersih.
"Dia (Harun) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," kata Hasto.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)