Menkes: Aplikasi PeduliLindungi Secara Bertahap Diimplementasikan di Aktivitas Warga
Untuk memperluas jangkauan, Kemenkes telah bermitra dengan berbagai platform digital untuk mengintegrasikan fitur QR Code PeduliLindungi dengan aplikasi lain.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara bertahap akan terus mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke berbagai aktivitas utama masyarakat seperti perdagangan dan keagamaan.
"Di mana fungsi-fungsi dari aplikasi PeduliLindungi, baik untuk skrining , 'tracing' maupun juga untuk protokol kesehatan itu nantinya bisa kita jalankan dan membantu untuk memudahkan hidup kita menjalankan protokol kesehatan di aktivitas-aktivitas utama," katanya di Jakarta, Kamis (7/10).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
Beberapa aktivitas yang telah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi di antaranya seperti perdagangan, baik modern dengan tujuan pusat perbelanjaan maupun tradisional seperti pasar. Aplikasi tersebut juga digunakan untuk keperluan transportasi, pariwisata, keperluan bekerja dan pendidikan.
Budi menjelaskan, PeduliLindungi akan dan sudah digunakan untuk aktivitas keagamaan, baik ritual mingguan seperti shalat di masjid dan ibadah di gereja, tapi juga acara keagamaan besar seperti Idulfitri, Natal dan upacara ngaben di Bali.
"Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama tadi untuk fungsi skrining, tracing dan fungsi protokol kesehatan," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Untuk memperluas jangkauan, Kemenkes telah bermitra dengan berbagai platform digital untuk mengintegrasikan fitur QR Code PeduliLindungi dengan aplikasi lain.
Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, sejauh ini terdapat 15 mitra yang telah terintegrasi dengan fitur tersebut, dengan 35 mitra lainnya akan secara bertahap melakukan implementasi tersebut.
Terkait penggunaan fitu QR Code di aplikasi lain, dia memastikan keamanan dari fitur tersebut dan menjamin tidak akan disimpan dalam aplikasi mitra PeduliLindungi.
"Data pribadi dan lain sebagainya, termasuk lokasi, tidak kita simpan dan informasi mengenai keamanan perlindungan data tersebut juga tertera di dalam term and conditions yang ada di masing-masing platform mitra digital," tutup Setiaji.
Baca juga:
QR Code PeduliLindungi Telah Terintegrasi dengan Belasan Aplikasi
8 Tempat Wisata di Jateng Telah Terapkan Syarat Masuk PeduliLindungi
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Tangerang, Taman Belum Dibuka
Awas Penipuan, Situs Palsu PeduliLindungi Minta Bayar 1 Juta untuk Pendaftaran Vaksin
Waspada Situs Palsu PeduliLindungiq.com, Pengguna Diminta Bayar Rp1 Juta untuk Vaksin