Menkes Harap Penjual Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu Dihukum Berat
Mantan Wakil Menteri BUMN ini meminta masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik. Apalagi jika cara yang digunakan dapat merugikan orang banyak.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya yang menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin Covid-19. Menurutnya, upaya tersebut bisa mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," tegasnya melalui keterangan pers yang dikutip merdeka.com, Minggu (5/9).
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Mantan Wakil Menteri BUMN ini meminta masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik. Apalagi jika cara yang digunakan dapat merugikan orang banyak.
Polisi dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi.id, yakni berinisial HH (30) dan FH (23), melalui akun media sosial.
"Modus operandinya, terduga pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Dilansir dari Antara, Fadil mengungkapkan, kasus penjualan sertifikat palsu vaksinasi ini terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.
"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi.id dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," kata Fadil.
Berdasarkan fakta tersebut, Polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada seseorang yang berinisial HH. HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id
"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," katanya.
Fadli menjelaskan, pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas. Warga yang telah disuntik vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi pedulilindungi.id.
"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya.
Polisi kemudian menangkap HH dan dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin Covid-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi pedulilindungi.id. Tidak hanya penjual dan pemalsu sertifikat tersebut yang ditangkap, Polisi juga menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksin palsu tersebut.
"Dua orang pengguna dan pemesan sudah ditangkap yakni AN (21) pegawai swasta tinggal di Pamulang Tangerang Selatan dan BI (30) pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten Bekasi," ujar Fadil.
Keduanya berperan membeli sertifikat tanpa divaksin melalui akun Facebook tersebut dengan harga Rp350.000 dan Rp500.000.
Akibat perbuatan pembuatan dan penjualan sertifikat bodong vaksinasi Covid-19 tersebut, HH dan FH dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik. Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Baca juga:
Polisi Ringkus Pembobol Website Pedulilindungi untuk Jualan Sertifikat Vaksin Palsu
Uruskan Surat Tes Antigen Palsu untuk Penumpang, 2 Sopir Masuk Bui di Jembrana
22 Orang Ditangkap Polres Karangasem karena Miliki dan Buat Surat Vaksin Palsu
Calon Penumpang Pesawat Diduga Palsukan Surat Validasi KKP Kendari dan Tes PCR
Palsukan PCR, Dua Mahasiswa Pekanbaru yang Kuliah di Turki Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Antigen di Tangerang