Menkes Tetapkan Sembilan Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19
Kriteria laboratorium tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan jenis laboratorium pemeriksaan spesimen Covid-19 untuk menjamin kesinambungan dalam penanganan pandemi.
"Sembilan jenis laboratorium itu harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa," katanya dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kemenkes, Sehat Negeriku, Kamis (20/5).
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Kriteria laboratorium tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Jenis laboratorium yang dimaksud di antaranya, laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), dan laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.
Budi mengatakan laboratorium pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi kriteria Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.
"Laboratorium yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota," katanya.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu, laboratorium rujukan nasional merupakan Balitbangkes Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Sementara laboratorium pemeriksa berfungsi sebagai pemeriksa penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Setiap laboratorium memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
Budi menambahkan diperlukan pengaturan untuk menjamin semua laboratorium yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap laboratorium pemeriksaan Covid-19 ini," katanya.
Baca juga:
Covid-19 Meningkat di Kepri, Jokowi Minta Forkopimda Lebih Sigap
Lemhannas Ingatkan Ancaman Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Lebaran
Ini Alasan Warga Lebih Pilih Tes Swab Antigen Dibanding Tes PCR
Kasus Covid di Riau Naik Drastis, Jokowi Bilang Ada Kelengahan
Jokowi Minta Riau Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19
Jokowi Minta Gubernur Riau Segera Turunkan Keterisian Tempat Tidur Pasien di RS