Menko Mahfud Sebut 20 Tahun Reformasi Banyak Langkah Maju Hapus Kekerasan Perempuan
Mahfud menyebut sejumlah aturan yang terbit dalam rangka melindungi perempuan dari kekerasan dan kesetaraan gender.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengklaim angka kekerasan terhadap perempuan berkurang beberapa tahun terakhir. Hal itu, katanya, bukti adanya perhatian pemerintah terhadap perempuan.
"Sepanjang 20 tahun reformasi sejumlah langkah maju untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan telah dicapai. Di antaranya lahirnya rencana aksi nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2000 di awal reformasi. Kemudian ada Undang-Undang Penghapusan KDRT pada tahun 2004," kata Mahfud saat memberi sambutan dalam acara 'Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan 2015-2019', di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Setelah itu, sambungnya, lahir pula Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 2007. Disusul Undang-Undang Partai Politik pada tahun 2008 yang memberikan kesempatan para perempuan menjadi wakil rakyat dengan kuota 30 persen.
"Lalu ada juga Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pusat Pelayanan Terpadu pada tahun 2010, dan Peraturan Menteri PPA tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di tempat kerja. Itu dilakukan pada tahun 2015," katanya.
Membandingkan Kesetaraan Gender di Indonesia dan Jepang
Oleh karena itulah, Mahfud bangga Indonesia telah memandang bahkan hampir menyamai kedudukan perempuan dengan laki-laki. Apalagi, Indonesia pernah dipimpin seorang Presiden wanita.
"Di Indonesia kita sudah punya Presiden perempuan, beberapa gubernur dan bupati perempuan. Tingkat emansipasinya sebenernya cukup maju tanpa reformasi," ujarnya.
"Jepang jauh dibandingkan dengan Indonesia. Jepang hampir tidak ada politisi perempuan. Di parlemen tidak ada pemimpin negara yang perempuan, amat-amat jarang. Bahkan kita hampir nggak pernah dengar hal ini," jelas dia.
(mdk/lia)