Menko PMK instruksikan dana desa bermanfaat ciptakan lapangan kerja
"Arahan Bapak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya," kata Puan.
Menko PMK Puan Maharani menegaskan Pemerintah terus mendorong optimalisasi dana desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Arahan Bapak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya," kata Puan di Jakarta, Jumat (8/12).
Untuk padat karya melalui dana desa tahun 2018, kata Puan, Pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumber daya alam desa.
Mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30% wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah.
"Sedangkan padat karya melalui program Kementerian/Lembaga, akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota," imbuh Menko Puan.
Puan mengungkapkan, implementasi program padat karya juga membutuhkan dukungan dan komitmen pimpinan daerah. Dia mendorong segenap pihak terus bergotong royong mengawal pelaksanaan program padat karya dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga.
"Diharapkan program padat karya mampu meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa," tutur Puan.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Baca juga:
DKI sebut tidak ada penghapusan LPJ operasional RT/RW, hanya peniadaan kuitansi
Sri Mulyani: Desain belanja daerah mengkhawatirkan, terlalu banyak program
Pemerintah yakinkan dana desa akan perbaiki daya beli masyarakat di 2018
Bupati Purwakarta dan Kapolres teken MoU cegah korupsi dana desa
Menteri Eko optimistis dana desa terserap 100 persen