Menko PMK: Masyarakat Jangan Setiap Orang Terpapar Covid-19 Diberi Stigma Jelek
Muhadjir mengemukakan pentingnya kesadaran semua kalangan masyarakat terhadap pentingnya penanganan penularan virus tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak menstigma negatif setiap orang terpapar COVID-19, karena akan menyulitkan petugas kesehatan dalam melakukan upaya testing (tes), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan).
"Harus diingat masyarakat, orang yang kena COVID-19 ini tidak ada hubungan dengan 'bala' atau kutukan, ini sakit, wabah yang bisa kena siapa saja, tidak peduli orang," kata dia usai meninjau Selter COVID-19 milik RSU PKU Muhammadiyah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (18/2). Dilansir Antara.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Kapan Ibu Muren mengunggah video Maudy Ayunda? Pada pagi Senin (15/1/2024), Muren S, ibunda Maudy Ayunda, mengunggah video singkat.
Ia mengemukakan pentingnya kesadaran semua kalangan masyarakat terhadap pentingnya penanganan penularan virus tersebut.
"Karena itu jangan kemudian setiap kena COVID-19 diberi stigma jelek, karena itu justru buat kita kesulitan membongkar atau mengungkap kasus yang nyata, karena sekarang ini banyak orang ketika diminta untuk terbuka saat petugas melakukan tracing tidak jalan," kata dia.
Apalagi, ujar dia, saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan upaya 3T dalam menemukan kasus COVID-19 hingga level bawah sampai tingkat rukun tetangga maupun rukun warga (RT/RW) sebagai bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Justru sekarang ini 3T digencarkan, sesuai perintah Presiden dilakukan sampai level paling kecil sampai RT/RW, kalau ada gejala langsung di-'tracing', maka akan terkumpul kasus, jadi kalau kasus banyak itu memang benar, karena kalau tidak banyak itu kasus tidak terangkat ke permukaan," katanya.
Menko PMK mengatakan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan sudah bagus, namun tetap perlu ditingkatkan dengan diimbangi upaya 3T oleh petugas kesehatan maupun Satgas COVID-19 di masing-masing tempat.
"Tidak cukup hanya menyadarkan masyarakat supaya selalu 3M tanpa diimbangi dengan 3T yang serius, karena keduanya ibarat dua sisi mata uang yang saling menguatkan, mata uang itu tidak ada nilainya kalau isinya hanya separo," katanya.
Dia menambahkan dalam memberantas penyebaran COVID-19, perilaku 3M harus digencarkan, kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol COVID-19 ditingkatkan, kemudian satgas terutama tenaga epidemiologi juga harus gencar betul dalam melakukan penelusuran.
"Saya minta kesadaran masyarakat untuk terbuka menerima kalau ada 'tracing' petugas, betul-betul mau di-'tracing' jangan sampai sembunyi, atau khawatir kemudian diberi stigma negatif," katanya.
Baca juga:
Menko PMK: Candi Borobudur Tidak Termasuk 4 Tempat Disucikan dalam Kitab Agama Buddha
Menko PMK Muhadjir Bakal Upayakan Pengadaan Mesin Plasma Konvalesen
Menpan RB akan Koordinasi dengan Menko PMK Bahas Evaluasi Libur dan Cuti 2021
Menko Muhadjir Ajak Umat Konghucu Doakan Indonesia Keluar dari Pandemi Covid-19
Cegah Penularan Covid-19, Menko PMK Imbau Perayaan Imlek Digelar Sederhana & Terbatas