Menko PMK: Santri Al-Zaytun Harus Tetap Mendapat Hak Pendidikan
Saat ini, terdapat sekitar 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah yang tengah menempuh pendidikan di tempat itu.
Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu disorot karena dianggap menganut aliran menyimpang.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan apapun yang tengah terjadi di ponpes tersebut, santri yang menempuh pendidikan di sana harus tetap mendapatkan haknya.
-
Apa yang dilakukan Leon Dozan saat di Polres Jakarta Pusat? Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Leon Dozan dalam konferensi pers pada Jumat (17/11). Leon terlihat murung, mengenakan baju tahanan dengan tangannya terbelenggu besi.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
-
Siapa yang mendirikan Ponpes Al-Anwar Sarang? Didirikan Oleh KH Maimoen Zubair hingga Lahirkan Ribuan Ulama, Ini Fakta Menarik Ponpes Al-Anwar Sarang Rembang
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa nama awal dari Ponpes Al-Anwar Sarang? Pada awalnya, pondok pesantren itu dinamakan POHAMA, singkatan dari Pondok Haji Maimoen.
Hal itu disampaikan Menko PMK, Muhdjir Effendi setelah mendengar paparan Pemerintah Provinsi Jawa Barat usai melakukan investigasi dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun secara daring, pada Jum’at (30/6).
Ada 4 Ribu Lebih Santri di Ponpes Al Zaytun
Muhadjir meminta, seluruh jajaran dan pihak terkait harus memastikan langkah penanganan yang tepat terhadap Pesantren Al-Zaytun. Mengingat terdapat sekitar 4.985 santri pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah yang tengah menempuh pendidikan di tempat itu.
"Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut. Tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut," kata Muhadjir, dikutip Sabtu (1/7).
Penegak Hukum Harus Menindak Tegas Jika Memang Ada Pelanggaran
Kendati demikian, Muhadjir tetap meminta pihak berwajib melakukan tindakan tegas yang terukur apabila terdapat temuan pidana atau pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan Pancasila. Atau ketika terbukti melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
"Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan. Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal," ujarnya.
Orangtua dan Santri Tak Gelisah
Dalam kesempatan lain, Muhadjir mengimbau kepada para orangtua/ wali dan santri untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa gelisah terhadap masa depan pendidikan putra-putrinya. Pemerintah akan tetap menjamin keberlangsungan pesantren agar hak atas pendidikan kepada para santri tetap didapat.
"Tenang saja, jangan ikut merasa gelisah. Jadi ibarat kita akan menarik rambut di dalam tepung, jangan sampai tepungnya berhamburan. Itu prinsip yang akan kita lakukan. Keberlanjutan pesantren tetap akan kita jaga," kata Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir menambahkan jika para orangtua wali atau para siswa dimintai keterangan oleh pihak berwajib, untuk dapat menjelaskan secara gamblang dan tidak ditutup-tutupi. Upaya ini akan turut mendukung dan mempermudah proses penegakan hukum.
Pemerintah diketahui telah membagi penanganan kasus Al-Zaytun ke dalam dua bagian, yakni melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus pidana yang melibatkan pimpinan Al -Zaytun yang saat ini terus berproses, serta menyelamatkan satuan pendidikan agar tetap bisa berjalan secara normal.