Menko Polhukam Mahfud MD akan Antar Surat Permintaan Tunda RUU HIP ke DPR Besok
"Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi,"
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengirimkan surat secara resmi kepada DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, pemerintah akan meminta DPR menunda pembahasan RUU yang memancing pro kontra tersebut.
"Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi. Secara fisik dalam bentuk surat, menteri yang akan ke situ mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud, Rabu (15/7).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang di sampaikan Mahfud MD kepada WNI di Malaysia agar menjaga keberlangsungan Republik Indonesia? "Salah satu cara untuk turut menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia, saudara, diberi hak oleh konstitusi untuk menentukan, untuk memilih pemimpin sendiri, memilih wakil rakyat sendiri, yang tidak ditunjuk atau diwakilkan kepada siapapun," kata Mahfud.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang ingin disampaikan oleh jargon "Nusantara Baru, Indonesia Maju" di HUT ke-79 RI? Jargon ini menggarisbawahi aspirasi bangsa untuk memasuki era baru dengan semangat pembaruan dan kemajuan. Jargon ini tidak hanya merayakan pencapaian kemerdekaan yang telah diraih, tetapi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berfokus pada transformasi yang lebih besar. "Nusantara Baru" mencerminkan tekad untuk memperkuat kekayaan budaya dan potensi lokal di seluruh penjuru Indonesia, sementara "Indonesia Maju" menekankan pentingnya inovasi dan pembangunan berkelanjutan untuk menghadapi tantangan masa depan.
Mewakili pemerintah, Mahfud menyerahkan keputusan terkait RUU HIP kepada DPR. Tetapi pada intinya, pemerintah telah menyampaikan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP sejak bulan lalu.
"Sehingga nanti silakan DPR mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke Prolegnas atau apa. Tetapi pemerintah tetap menyatakan sikap seperti itu. Satu prosedur, yang minta mendengar aspirasi masyarakat. Yang kedua subtansi," jelas Mahfud.
Dia beralasan, pemerintah tidak dapat mencabut langsung RUU HIP karena menjadi inisiatif DPR. "Jadi harus ada proses legislasinya. Karena ini masalah demokrasi, dan demokrasi itu tidak boleh jalan tanpa prosedur-prosedur yang terukur," klaim Mahfud.
Alasan Pemerintah Tunda RUU HIP
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebab, hal ini masih menuai pro dan kontra sehingga dilakukan penundaan, salah satunya karena tak memasukan TAP MPRS tentang larangan komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Mahfud MD mengatakan, ada dua poin yang akhirnya membuat pemerintah mengambil keputusan untuk menolak. Pertama, pemerintah mendengarkan dan sependapat dengan suara masyarakat.
"Ya karena secara prinsip pemerintah sependapat dengan suara-suara organisasi keagamaan, suara masyarakat, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran TAP MPRS No 25 tahun 66, artinya bagi pemerintah TAP MPRS No 25 tahun 66 itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan untuk itu. Oleh sebab itu, kalau tidak ada itu pemerintah menolak. Itu satu," tegasnya," katanya dalam video berdurasi 2 menit 54 detik, Selasa (7/7).
Poin kedua, katanya, bahwa pemerintah berpegang dengan nilai-nilai Pancasila.
"Yang kedua sama pandangannya dengan masyarakat, bahwa Pancasila itu adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus. Di luar itu adalah sejarah, piagam Jakarta sejarah, 1 Juni sejarah, 29 Mei sejarah, 30 Juni sejarah. Kan semua bicara tentang dasarnya. Itu semua sejarah. Tidak usah dinorma kan. Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya," jelasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)