Menko Puan minta Menkes evaluasi SOP penanganan darurat pasien
Selain itu, pun dirinya akan mengevaluasi menyeluruh terhadap SOP rumah sakit yang tak terkoneksi dengan pelayanan BPJS Kesehatan terkait dengan tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi/sharing benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani meminta Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk mengevaluasi SOP (Standar Operasi Prosedure) penanganan darurat pasien. Instruksi tersebut usai kasus ditelantarkannya bayi Tiara Deborah Simanjorang (4) karena orang tua keterbatasan biaya.
"Evaluasi SOP penanganan kedaruratan pasien utamanya untuk rumah sakit yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan," ujar Puan disela-sela acara KTT OKI di Astana, Kazakhstan, Senin (11/09).
Selain itu, pun dirinya akan mengevaluasi menyeluruh terhadap SOP rumah sakit yang tak terkoneksi dengan pelayanan BPJS Kesehatan terkait dengan tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi/sharing benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya.
"Bagaimanapun juga tugas utama Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan," tegasnya.
Puan meminta semua rumah sakit yang beroperasi di Indonesia lebih mengutamakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat dibanding mempertimbangkan hal-hal yang bersifat komersil.
Tak lupa, ia juga menyampaikan bela sungkawanya terhadap orang tua bayi Deborah.
"Saya mengucapkan belasungkawa dan perasaan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan tabah," tuturnya.
Puan menyampaikan empati sebesar-besarnya kepada Ibu Henny Silalahi dan Bapak Rudianto Simaronjang (orang tua bayi Deborah) atas tragedi yang menimpa keluarga beliau.
Ia merasa prihatin masih ada rumah sakit yang menolak pasien karena alasan biaya.
Sebelumnya, bayi Deborah sudah dibawa kerumah sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan penanganan. Sayang, ketika itu orang tua korban ditolak pihak rumah sakit karena keterbatasan biaya.
Bukan tanpa sebab, bayi Deborah harus menjalani perawatan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit (PICU) yang menghabiskan biaya Rp 19,8 juta. Sedangkan, orang tua hanya mengantongi Rp 5 juta. Ketika sedang mencari rumah sakit rujukan, nyawa bayi berumur 4 bulan itu tidak tertolong dan disemayamkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.