Menkominfo bantah incar situs Islam untuk diblokir
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan klarifikasi terkait pemblokiran 11 situs Islam yang diduga menyebarkan paham radikalisme. Rudiantara menegaskan pihaknya memblokir situs-situs yang kontennya melanggar aturan bukan karena sudut pandang agama.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan klarifikasi terkait pemblokiran 11 situs Islam yang diduga menyebarkan paham radikalisme. Rudiantara menegaskan pihaknya memblokir situs-situs yang kontennya melanggar aturan bukan karena sudut pandang agama.
"Tidak mungkin kami memblokir karena melihat berdasarkan agama, itu 'framing' beberapa pihak saja," kata Rudiantara dalam diskusi di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/1).
Dia juga menepis rumor pemerintah tengah mengincar situs-situs berkaitan dengan agama Islam untuk diblokir. Lagipula, kata dia, pemblokiran situs tidak pernah dipublikasikan kepada publik.
"Saya pribadi tidak pernah mengumumkan situs-situs yang diblock, pertanggungjawaban laporan bulanan kami sampaikan di situs kami," tegasnya.
Langkah pemblokiran tidak didasarkan pada pemilik atau pembuat situs melainkan jenis dan isi konten. Oleh karena itu, konten yang bertentangan dengan aturan di pasal 27 ayat 3, dan jelas di pasal 28 UU ITE akan diblokir.
"Mohon maaf relawan saja saya blok, saya tidak lihat itu siapanya, tapi lihat kontennya, selama itu konten bertentangan ya harus (diblock). Saya Islam apa main gitu aja (block), saya juga pengurus dewan masjid," jelasnya.