Menkum HAM dukung SBY banding atas putusan PTUN Jakarta
"Tapi para pihak yang memiliki hak mengajukan banding dan kasasi bisa melakukannya," kata Amir.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan untuk Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan itu masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga status Patrialis masih sebagai hakim MK.
"Kita tetap menghargai putusan pengadilan manapun. Tapi para pihak yang memiliki hak mengajukan banding dan kasasi bisa melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan pengadilan," kata Amir di rumah dinas Menhub EE Mangindaan dalam acara open house Natal 2013, Jalan Widya Chandra 4, Rabu (25/12).
Mengenai status Patrialis, menurut Amir, karena belum berkekuatan hukum tetap maka status Patrialis masih sebagai hakim MK. Menurutnya pemerintah atau presiden yang masuk dalam gugatan itu bisa melakukan banding hingga kasasi.
"Sebelum memiliki kekuatan hukum pasti Pak Patrialis masih sebagai hakim di MK. Memang itu proses hukumnya. Tentunya pihak yang merasa untuk banding akan mengajukan itu sebelum batas waktu yang ditetapkan pengadilan, termasuk pihak pemerintah di dalamnya," ujar Amir.
Seperti diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan undang-undang.