Menkum HAM prihatin Polri-KPK bersinggungan soal Komjen Budi Gunawan
Namun Yasonna tak akan mau ikut campur soal praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.
Calon kapolri Komjen Budi Gunawan telah melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka kepemilikan rekening gendut yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Budi Gunawan telah melaporkan KPK ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak akan mengintervensi soal praperadilan yang diajukan oleh mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Menurutnya, laporan tersebut adalah hak bagi setiap warga yang hidup di negara yang berlandaskan hukum.
"Semua sama di mata hukum. Mau jenderal, pemulung, everybody sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perbedaan. Ini prinsip dari negara hukum," kata Yasonna saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
Namun, Yasonna menyesali jika banyak pihak yang menafsirkan telah terjadi ketidakpercayaan antara Polri dan KPK dalam menangani kasus ini.
"Ini kita sesalkan. Polri mungkin merasa seolah-olah dulu kasus ini dipegang polisi. Polisi sudah tetapkan clean and clear. Kompolnas juga clean. Ternyata, dua institusi (Polri dan KPK) saling bersinggungan soal ini," sesalnya.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Budi Gunawan sudah melaporkan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca juga:
KPK minta Komjen Budi Gunawan ikhlas jalani proses hukum
KPK sebut perlawanan Komjen Budi cuma bikin boros
KPK sindir praperadilan Komjen Budi: Itu untuk salah tangkap
Ketua PPATK sebut semua data transaksi Komjen Budi sudah di KPK
Desmond: 4 Pimpinan KPK sekarang itu tidak sah
Surya Paloh: Budi Gunawan berhak membela diri
KPK bingung Komjen Budi Gunawan malah mengadu ke Kejagung
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.