Menkum HAM pastikan TKA China masuk ke Indonesia sudah tercatat
Terakhir Yasonna menegaskan, oleh karena itu dalam Perpres diatur ketat soal ketentuan TKA.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta masyarakat tak risau soal isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Ia memastikan, seluruh TKA yang masuk ke Indonesia sudah terdaftar, apalagi mereka datang untuk bekerja.
"Jadi kita ini seperti dihantui ketakutan. Negara ini gedenya bukan main, yang penduduknya 250 juta. Singapura saja yang kecil tamu asingnya lebih banyak dari tamu kita. Kalau TKA pasti lah tercatat sebagai TKA," kata Yasonna di Jakarta Utara, Rabu (25/4).
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Apa yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi pekerja? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Bagaimana Kemnaker ingin mengintegrasikan pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja? Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemnaker memiliki kebijakan link and match ketenagakerjaan, yang meliputi : Pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja; pengembangan pasar kerja inklusif; Penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; Penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan. Lalu, digitalisasi pelayanan pasar kerja; dan Pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan stakeholder.
-
Kapan Tim Substansi Kemnaker mulai bekerja? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Tim Substansi Pemerintah RI untuk G20 Employment Working Group (EWG).
Yasonna menjelaskan, Perpres TKA itu justru untuk mengontrol besaran TKA yang datang ke Indonesia. Malah dengan Perpres tersebut, kata Yasonna, mampu mendongkrak iklim investasi dalam negeri.
"Masuknya makanya dibuat Perpres untuk kemudahan mendaftarkan itu jadi harus Rencana Perjanjian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) nya ada," ujar Yasonna.
Meski begitu Yasonna mengakui TKA yang masuk bisa saja di bawah level managerial. Namun bukan berarti tenaga kerja yang berada di perusahaan tersebut didominasi tenaga asing.
"Semua, yang kecil pun semua. Ini kan proyek turn-key project. Saya sebagai businessman, mau investasi, biar cepet saya bilang saya mau tenaga kerja saya segini. Supaya dia (investor) cepet, dia pakai itu turn-key project, setelah selesai dia (TKA) pulang. Kalau tidak ada investasi itu dan sebagian tenaga kerjanya biasanya orang mereka, tapi sebagian pasti ada kita," beber Yasonna.
Terakhir Yasonna menegaskan, oleh karena itu dalam Perpres diatur ketat soal ketentuan TKA.
"Itu yang dibuat ketentuannya, aturannya, expertisenya seperti apa," Yasonna memungkasi.
Reporter: Moch Harunsyah
Baca juga:false
OSO soal polemik Perpres TKA: Oposisi jangan terlalu banyak didengerin
Pansus TKA dinilai belum perlu
Ketua DPR ragukan temuan Ombudsman soal serbuan TKA di Kendari
SDM masih kurang, Indonesia butuh impor tenaga pengajar
MUI sebut perizinan tenaga kerja asing picu kecemburuan pekerja lokal
Moeldoko: Kalau di rumah saya ada pembantu asing, saya bangga