MenPAN-RB Minta ASN Kerja Produktif dan Patuh Prokes Usai Cuti Tahun Baru Imlek
Adapun prosentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing, demikian pula pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan Tahun Baru Imlek.
"Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja dan disiplin tegas protokol kesehatan," ujar Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Senin (15/2).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa saja Atlet Bulutangkis Indonesia yang mengikuti pengambilan sumpah dan janji PNS? Momen pengambilan sumpah dan janji PNS ini dihadiri oleh para atlet bulutangkis Indonesia. Salah satunya, tampak Apriyani Rahayu yang merupakan peraih medali emas Olimpiade Tokyo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Adapun prosentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing, demikian pula pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.
Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Menteri PAN-RB juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 serta peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.
"Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama tahun 2021," kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).
Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.
Aparatur sipil negara yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi.
Baca juga:
Larangan Keluar Kota Bagi Aparatur Sipil Negara
Larang ke Luar Kota saat Libur Imlek, Pemprov Jabar Minta ASN jadi Contoh Warga
ASN Jatim Nekat ke Luar Kota saat Libur Imlek akan Disanksi
Libur Imlek, Pemkot Solo Larang ASN ke Luar Kota
Ma'ruf Amin Minta KASN Tingkatkan Kolaborasi Instansi Pusat dan Daerah
Wapres Sebut 524 Instansi Pemerintah Belum Terapkan Sistem Merit ASN