Menpan-RB tegaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik pakai mobil dinas
Namun, Asman mengaku akan membatasi penggunaan kendaraan dinas untuk PNS golongan rendah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menergaskan PNS eselon IV ke atas dilarang mudik menggunakan mobil dinas.
"Yang jelas bukan pejabat eselon IV ke atas. Eselon IV ke bawah. Kan (eselon IV ke atas) ada mobil dinas yang melekat dipribadinya. Yang untuk dinas. Itu terang tidak boleh," tegas Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5).
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Kenapa pengharum mobil bisa bikin mual? Rasa mual yang dialami seseorang ketika mencium parfum mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan aroma tersebut. Bau pewangi mobil yang terus-menerus dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan rasa mual saat berkendara, karena pada dasarnya hidung memerlukan udara segar alami.
-
Apa yang dilakukan mobil dinas pejabat tinggi TNI AU saat terjebak macet? Sebuah mobil Fortuner bernomor polisi pejabat tinggi TNI AU terjebak macet di sekitar Halim, Jakarta Timur. Kondisi jalan terlihat padat, saat jam pulang kerja. Selama perjalanan pula, mobil dinas TNI tersebut tidak terlihat menyalakan sirine dan rotator.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Namun, Asman mengaku akan membatasi penggunaan kendaraan dinas untuk PNS golongan rendah.
"Ini belum saya putuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Misalnya pegawai rendah golongan bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bus misalnya. Apakah (bus) itu enggak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," jelasnya.
Asman mengaku akan mencermati Peraturan Menteri (Permen) tahun 2005 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi PNS. Sehingga, dalam aturan atau Permen yang baru nanti penggunaan kendaraan dinas saat lebaran bisa tepat sasaran.
"Karena peraturan Menpan itu dibuat tahun 2005, jadi ada hal-hal yang enggak relevan lagi sekarang. Karena dalam Permen PAN-RB tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai yang rendah itu," ucap Asman.
Menurut Asman, kendaraan dinas yang nantinya diperbolehkan saat mudik lebaran hanya bus operasional saja. Itupun, kata dia, untuk mengakomodir PNS yang tidak memiliki mobil pribadi.
"Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulkam naik motor, kan ada bus operasional. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," terang Asman.
Sementara untuk biaya operasional bus, Asman melarang menggunakan uang negara. "Nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan lebih murah masih biayanya," tandas dia.
Reporter: Hanz Salim
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Tanggapan KORPRI soal pernyataan komentar Sandi mobil dinas tak dipakai mudik
Sandi soal PNS boleh mudik bawa mobil dinas: Tanya ke hati nurani
Dilarang buat mudik, 680 kendaraan dinas Pemkot Solo 'dikandangi'
Djarot izinkan PNS pakai mobil dinas asal masih Lebaran di Ibu Kota
Gubernur Aher larang PNS gunakan mobil dinas