Mensos Gus Ipul Wanti-Wanti Bansos Tak Disalahgunakan buat Pilkada 2024
Pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan bansos selama Pilkada 2024. Dia memastikan, alur penyaluran bansos harus sudah sesuai aturan berlaku.
“Kan ini (Bansos) sudah direncakanan sebelumnya, kita harap tidak ada yang salah gunakan apalagi untuk kepentingan pribadi," kata Gus Ipul ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/9).
- Kursi Mensos Diisi Gus Ipul, PDIP Tegaskan Tak Pernah Ajukan Kader Gantikan Posisi Risma
- Blak-blakan Gus Hans, Pimpinan Golkar yang Mengaku 'Dijebak' Bupati Trenggalek jadi Bakal Cawagub Risma
- Bansos Dipersoalkan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK, Begini Reaksi Jokowi
- Gus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies
Gus Ipul mewanti pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana. Dia meyakini, penyelenggara dan pengawas Pemilu akan memonitor hal itu.
“Sudah ada sanksinya, ada yang memproses itu juga kan penyelenggara pemilu. Aturan sudah ada tinggal kita awasi saja bersama sama, apa yang sudah dikerjakan pemerintah tidak disalahgunakan,” jelas Gus Ipul.
Sebelumnya diberitakan, ancaman penyalahgunaan bansos di Pilkada 2024 sudah diwanti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu poin pengawasan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Iya, pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial (bansos) yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Selain bansos, Bagja mengatakan bahwa aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah akan menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
"Dan juga misalnya, sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," ujar Bagja