Menteri Anies minta bedakan sekolah tak samakan pendidikan & hukum
"Guru-guru sekarang harus bekerja dengan cara berbeda dengan masa lalu."
Belakangan banyak peristiwa guru dipenjarakan orang tua murid lantaran memberi hukuman pada siswa. Tak hanya itu, peristiwa sebaliknya pun terjadi, yakni guru mempidanakan siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan melihat, sebaiknya harus dibedakan antara peristiwa pendidikan dan peristiwa hukum.
"Di Sleman ada gurunya menuntut siswa karena membuat grafiti di sekolah. Ini adalah peristiwa pendidikan, jangan ditempatkan peristiwa pidana atau hukum," kata Menteri Anies di Jakarta, Senin (13/6).
Karena itu, Anies mengimbau kepada para dinas pendidikan, tenaga pendidik dan semua pihak terlibat untuk bisa membedakan peristiwa pendidikan dan peristiwa hukum. Bila terjadi peristiwa pendidikan seperti guru dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak kekerasan, sebaiknya diselesaikan di internal pendidikan terlebih dahulu. Tak hanya itu, saat ini guru juga dituntut untuk tidak lagi menggunakan cara-cara lama dalam mendisiplinkan siswanya.
"Guru-guru sekarang harus bekerja dengan cara berbeda dengan masa lalu. Guru bisa memberikan hukuman batasan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundangan-undangan," ujarnya.
Anies melanjutkan, pada UU No 35 tahun 2014 pasal 54 tentang perlindungan anak menuliskan bahwa anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapat perlindungan baik dari kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Tak hanya itu, dalam permendikbud Nomor 82 tindakan kekerasan berpotensi membuat cacat, membahayakan secara fisik termasuk kekerasan seksual harus dilaporkan.
"Jadi tugas kepala sekolah menilai dan memberikan kebijaksanaan untuk menempatkan mana peristiwa pendidikan dan peristiwa hukum," tambah mantan rektor Universitas Paramadina.
Untuk itu, saat ini pihaknya mengaku tengah membuat buku referensi tentang aturan mendisiplinkan siswa tanpa harus menggunakan tindakan kekerasan. "Kita mau menyusun buku referensi tentang cara mendisiplinkan anak tanpa harus ada komponen kekerasan," ujarnya.
Anies juga mencontohkan, di 125 negara dunia, pemberian hukuman fisik sudah dinilai ilegal. Mulai dari negara-negara eropa hingga timur tengah telah menanggalkan bentuk hukuman semacam itu.
"China melarang hukuman fisik, Taiwan, Saudi Arabia, Yaman, Oman, Thailand, Filipina. Jadid kita bukan satu-satunya. Kalau pun hukuman fisik itu efektif, itu masa kolonial, masa lalu," jelas Anies.