Menteri ATR/BPN Targetkan 2025 Seluruh Tanah di Indonesia Bersertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus berupaya mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia. Ada jutaan bidang tanah yang akan disertifikat hingga 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus berupaya mempercepat sertifikasi tanah di Indonesia. Ada jutaan bidang tanah yang akan disertifikat hingga 2025.
Sofyan menerangkan jika sebelum masa pemerintahan Jokowi, BPN hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat per tahun. Sedangkan di era pemerintahan Jokowi jumlah sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN terus meningkat jumlahnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Kapan Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah di Kabupaten Tegal? Bertempat di Gedung Olahraga Indoor Tri Sanja, Raja Juli menyerahkan 500 sertifikat tanah yang terdiri dari 495 sertifikat tanah rakyat dan 5 sertifikat wakaf. Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli mengatakan, proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Kenapa Raja Juli mendorong sertifikasi tanah wakaf? Menurut Sekjen PSI itu, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf menjadi penting dalam rangka melindungi tanah wakaf itu sendiri. Ia menambahkan kerap kali terjadi sengketa tanah wakaf akibat tidak adanya sertipikat tanah.
"Tahun 2017 pemerintah telah menerbitkan 5,2 juta sertifikat tanah. Kemudian di tahun 2018 sebanyak 9,3 juta sertifikat tanah. Tahun 2019 sebanyak 11,2 juta sertifikat tanah. Tahun ini, kita menargetkan akan menerbitkan sertifikat tanah sebesar 11 juta bidang," ungkap Sofyan di Kulon Progo, Jumat (31/1).
Sofyan menerangkan khusus untuk wilayah DIY total ada 2,4 juta bidang tanah. Sofyan mengklaim dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang belum bersertifikat.
"Untuk DIY saat ini yang sudah terdaftar 90 persen. Tinggal 10 persen lagi belum didaftarkan. Kita targetnya tahun 2020 selesai. Kalau belum selesai ya kita selesaikan tahun depan," tutur Sofyan.
Sofyan menjabarkan Kementerian ATR/BPN menargetkan 2024 seluruh bidang tanah di Pulau Jawa seluruhnya bisa rampung sertifikasinya.
"Kami targetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftarkan di tahun 2025. Targetnya terdaftarkan ya. Termasuk sertifikat tanahnya," papar Sofyan.
Baca juga:
Jokowi Ingatkan Warga Hati-hati Menggadaikan Sertifikat Tanah ke Bank
Jokowi Bagikan 3.218 Sertifikat Tanah Pada Warga DIY
Hingga Awal Tahun, Jumlah Pendaftar Sertifikat Tanah Capai 11,24 Juta
104 Hektare Tanah Dibagikan BPN Kepada 408 Kepala Keluarga di Garut
Pesan Jokowi ke Warga yang Hobi Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank
Cerita Jokowi Sering Dicurhati Masyarakat Soal Sengketa Tanah