Menteri Marwan minta dana desa tak diserahkan ke kontraktor
Marwan juga mensosialisasikan SKB tiga menteri adalah petunjuk pelaporan penggunaan dana desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar dana desa tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Menurutnya, dana desa harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga desa, sehingga pemanfaatan dana tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Jangan serahkan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa ke pihak ketiga atau ke kontraktor," kata Menteri Marwan, saat melakukan kunjungan ke kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/4).
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar masyarakat menggunakan sumber daya asli desa, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya. "Masyarakat harus bergotong royong dalam pembangunan tersebut," ujar Marwan.
Menteri Marwan menekankan pentingnya membangun infrastruktur desa. Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur desa sebagai salah satu meningkatkan perekonomian desa sebagaimana cita-cita pemerintahan Presiden Jokowi membangun Indonesia harus dimulai dari desa.
"Presiden sudah jelaskan, tujuannya penyerapan tenaga kerja. Kemudian memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan," jelas mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut.
Dia melanjutkan, infrastruktur yang digenjot, disasar dari yang besar hingga yang terkecil.
"Ini sifatnya padat karya. Pengerjaanya penduduk desa setempat, lumayan sehari dibayar 100.000 kalau yang mengerjakan 10 kan lumayan, nyerap tenaga kerja," terangnya.
Dalam acara kunjungan Menteri Marwan yang berlangsung di pendopo kabupaten Semarang itu, selain dihadiri H. Nazar Mundzirin, juga dihadiri oleh semua kepala desa se-kabupaten Semarang.
Menteri Desa melakukan kunjungan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) 21/2015 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Permendes nomor 21/2015 mengatur tentang Prioritas penggunaan dana desa untuk 2016.
Menteri Marwan menjelaskan, Permendesa mengatur bahwa untuk tahun 2016, prioritas penggunaan dana desa adalah untuk membangun infrastruktur fisik, pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, ekonomi dan energi terbarukan.
Sementara, SKB tiga menteri adalah petunjuk pelaporan penggunaan dana desa supaya kepala desa tidak kesulitan membuat laporan.
"Selama ini, banyak kepala desa dan pemerintah daerah tidak tahu Permendes dan SKB tiga menteri ini. Maka hari ini saya kasih salinannya. Tugas saya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Tugas Kemendagri mengawal pemerintah desa, sementara, tugas Kemenkeu menyalurkan dana desa itu," papar Marwan.