Menteri Marwan: SKB percepatan dana desa sudah rampung
Revisi SKB tiga menteri tentang percepatan penyaluran program Dana Desa sudah rampung, dan berlaku mulai Senin (14/9).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program Dana Desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu bisa disahkan dan berlaku mulai Senin (14/9).
“Kemarin (Jumat,11 Oktober 2015) Menteri Keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Insya Allah Senin sore kita launching dan wartawan diundang," ujar Marwan kepada awak media saat memberi pengarahan kepada aparat Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9).
SKB yang diteken oleh Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan itu dibuat untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dari APBN ke kas desa melalui Kabupaten dan Kota. Sebab, penyaluran dana desa selama ini tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit. Oleh karena itu, untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seperti dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait dana desa.
Di sisi lain, agar Dana Desa yang telah berada di kas kab/kota bisa disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu membuat realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelit kita sederhanakan!"tegas Marwan.
Pada kesempatan itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB lantaran dia menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya, terkait konsep penyusunan blanko APBDes yang menjadi syarat utama pencairan.
Selain itu, keluarnya SKB ini juga membuat proses prosedur penyaluran Dana Desa menjadi lebih sederhana. Seperti kewajiban kab/kota membuat perbup, digantikan dengan cukup membuat instruksi dari pusat atau daerah saja.
Sementara itu, desa hanya cukup mengajukan APBDes ke kab/kota agar bisa cair. Sedangkan penyerahan RPJMDes dan RKPD bisa menyusul kemudian, atau ke depan tidak perlu dilakukan lagi.
“Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaannya jelas,” papar Marwan.
Dia berharap, keluarnya SKB bisa membuat para Kades dan masyarakat desa tidak ragu menggunakan Dana Desa. Sebab, presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa kebijakan dan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana.
Di samping itu, hadirnya SKB diyakini dapat mempercepat penyaluran Dana Desa yang saat ini tersendat. Dana Desa tahun 2015 sendiri mencapai Rp 20,766 triliun untuk 74.093 desa. Dari total dana itu baru Rp 16,5 triliun yang disalurkan ke kab/kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kab/kota, baru sekitar Rp7,4 triliun (30-36%) yang disalurkan ke desa.
"Bagi pemkab/kota yang masih menunda pencairan Dana Desa akan diberi sanksi. Bentuk sanksi berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK)," tutupnya.