Menteri NasDem Masuk Bui, Jokowi Tegaskan Kejagung Profesional Tak Ada Unsur Politik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejagung. Johnny jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS di kementeriannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejagung. Johnny jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS di kementeriannya.
Jokowi mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Sekalipun hal itu menyangkut anak buahnya di kabinet.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Kita hormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi, Jumat (19/5).
Jokowi meyakini, tak ada intervensi politik dalam proses penetapan tersangka Johnny G Plate. Dia yakin, Kejagung bekerja profesional.
"Kejagung tetap profesional dan terbuka yang berkaitan dengan kasus," tegas Jokowi.
Seperti diketahui, Jaksa Agung mengantogi bukti permulaan terkait keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi beberkan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa Johnny G. Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Dalam hal ini, perannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.
"Yang berdangkutan diperiksa diduga keterlibatan dalam rangka terkait jabatan yang bersagkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5).
Kuntadi menjelaskan, Johnny G. Plate diduga telah melanggar Pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 Triliun.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, pembangunan infrakstruktur BTS merupakan program pemerintah yang diperuntukkan untuk orang banyak maka proyek ini di tempatkan di pusat-pusat yang terluar terpencil dan terdalam dan terdepan.
"Sehingga ini sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat terutama yang mereka tinggal. Proyek tidak akan berhenti sampai di sini setelah dilakukan penyidikan kami kejaksaan punya kewajiban, tanggung jawab mengawal proyek ini sampai selesai," ujar dia.
Ketut mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung pun telah turun menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Rumah Dinas (Rumdin) Kominfo.
"Penggeledahan sedang berjalan. Terkait penyitaan, penyidikann proses berjalan," ujar dia.
(mdk/rnd)