Menteri PPA Geram Ajakan Nikah Muda Aisha Weddings, Gandeng Polisi Usut Kasus
Dia menjelaskan pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengecam tindakan yang dilakukan pihak Aisha Weddings. Dia menjelaskan pihak Aisha Weddings secara massif mengajak anak-anak untuk tidak takut menikah di usia muda melalui media sosial dan brosur.
"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen-PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Bintang dalam pesan singkat, Rabu (10/2).
-
Di mana pernikahan viral ini berlangsung? Pernikahan tersebut dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan dari pengantin berikut ini menuai banyak sorotan warganet. Bagaimana tidak, banyak di antaranya yang dibuat kasmaran. Sang pengantin wanita kedapatan begitu salah tingkah saat dipertemukan dengan mempelai pria. Bahkan, dia nampak gemetaran tatkala berpegangan tangan.
-
Mengapa pernikahan pasangan tersebut viral? Kisah haru pernikahan di Palembang ini viral di media sosial.
-
Apa yang membuat pernikahan di Garut ini menjadi viral? Seorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan. Pernikahan adat Sunda dari dulu sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Hal itu terlihat pada acara pernikahan yang dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat kisah pernikahan pasangan ini menjadi viral? Sontak saja, kisah yang dibagikan oleh pemilik akun TikTok @febry.prdn ini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
-
Kenapa video prewedding ini viral? Tak hanya mencuri perhatian para pekerja, video ini juga viral di TikTok dan menuai perhatian warganet.
Bintang mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian. Sebab, sudah termasuk perbuatan melanggar hukum.
Dia menjelaskan pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
Promosi Aisha Weddings, katanya, telah melanggar dan mengabaikan pemerintah. Terutama dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.
"Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius," ungkap Bintang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mempelajari terkait hal tersebut dengan melakukan koordinasi pihak Kepolisian, Kominfo, dan NGO. Dia pun khawatir data pribadi remaja dan anak-anak yang sudah mendaftar disalahgunakan.
"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," beber Bintang.
Baca juga:
Bareskrim Usut Heboh Ajakan Nikah Muda Aisha Weddings di Medsos
Buntut Ajakan Nikah Muda di Medsos, Aisha Weddings Dipolisikan
Viral Pernikahan Dua Anak di Bawah Umur, Dihadiri Banyak Bocah
Kisah Para Brondong Pecinta Lansia, Cinta Beda Usia Puluhan Tahun Bak Romeo & Juliet
Cegah Perkawinan Anak, KPAI Minta Pengadilan Agama Perketat Pemberian Dispensasi
Hubungan Seks di Bawah Usia 20 Tahun Bisa Picu Kanker Serviks