Menteri PPPA Usul Tugas Sekolah Anak Tak Lagi Diberikan Lewat Gadget
Arifah menilai sebaiknya tugas sekolah anak diberikan manual saja atau diberikan secara langsung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi megusulkan agar tugas-tugas sekolah anak ke depannya tak lagi diberikan melalui gadget atau ponsel. Dia menilai sebaiknya tugas sekolah anak diberikan manual saja atau diberikan secara langsung.
Hal ini dikatakan Arifah menanggapi soal wacana aturan batas usia mengakses media sosial untuk anak-anak. Usulan itu disampaikan Arifah kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
- Cara Cek Bantuan PIP: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
- Kelakuan Siswa SMP ini Bikin Ibu Guru Istighfar, Ditanya Kenapa Tak Kerjakan Tugas Malah Ngamuk Sampai Banting Buku
- Bawa Bunglon hingga Menulis dengan Bulu Angsa, Perempuan Ini Ungkap Aksi Unik Muridnya di Sekolah
- Kumpulan Murid Ini Iuran Beri Hadiah HP ke Guru Wali Kelas saat Wisuda, Momen Manisnya Jadi Sorotan
"Kalau kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, 'Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak tidak lagi melalui gadget, tetapi melalui manual saja'," kata Arifah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut dia, saat ini tugas-tugas sekolah anak terkadang disampaikan para guru kepada orang tua melalui aplikasi WhatsApp. Arifah menuturkan kementeriannya tengah mengelaborasi usulan ini dengan kementerian terkait.
"Jadi sedang mencoba dan ini sedang elaborasi dari beberapa lembaga kementerian terkait. Mudah-mudahan kita bisa memberikan solusi dengan baik," jelasnya.
Dukung Rencana Pembatasan Usia Pengguna Medsos
Arifah memastikan kementeriannya mendukung penerapan aturan batas usia anak-anak mengakses media sosial. Namun, kata dia, harus ada kajian mendalam terkait aturan tersebut.
"Tetapi kan harus ada kajian, apa yang harus dilakukan pemerintah, seperti Australia sedang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan, mudah-mudahan nanti ada kabar baik," tutur Arifah.
Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digial Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan batas usia mengakses media sosial. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah (mengenai batas usia mengakses media sosial) terlebih dahulu," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Dia menyampaikan bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak Indonesia. Meutya menyebut Prabowo mendukung aturan mengenai batas usia akses media sosial.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," tutur Meutya.