Menteri Sofyan sebut aturan hukum Indonesia banyak distorsi
Sofyan Djalil ingin Indonesia memberlakukan sistem restorative justice.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sofyan Djalil mengimbau adanya perbaikan aturan di Indonesia dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017. Sebab, masih ada aturan yang tidak tepat sasaran.
Seperti banyak aturan yang diberlakukan untuk seluruh daerah di Indonesia tanpa melihat kondisi dan struktur wilayah dari masing-masing daerah. Sehingga, perlu adanya diferensiasi aturan, mengingat Indonesia terdiri dari suku dan budaya yang berbeda-beda.
"Banyak distorsi sekarang karena kebijakan one fit for all, yakni satu aturan berlaku untuk semua. Oleh sebab itu, harusnya negara Bhineka Tunggal Ika, otonomi daerah itu harus bisa mendesain aturan yang berbeda," kata Sofyan dalam Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbang) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (20/4).
Selain itu, masih banyak masyarakat yang dikriminalisasi karena melanggar prosedur. Seharusnya, seseorang diberikan justifikasi terlebih dahulu kenapa ini dilakukan, apakah ke arah lebih baik atau buruk.
Hal ini sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan yang dikeluarkan pada 2014 lalu untuk melindungi ide-ide yang baik, niat yang baik, dan kreatifitas guna mencapai pembangunan yang lebih baik.
"Asumsi kebijakan publik kita semua dilarang, kecuali yang diperbolehkan. Kita harus mengubah cara berpikir kita. Harusnya dalam kebijakan publik semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang," imbuhnya.
Dia ingin Indonesia memberlakukan restorative justice, di mana perkara-perkara kecil harusnya tidak masuk dalam sistem pidana. Seharusnya perkara kecil diserahkan ke kepala desa yang diselesaikan dengan kearifan lokal.
"Kalau restorative justice kita perkenalkan barangkali sebagian besar orang tidak perlu masuk penjara. Dengan begitu beban kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penjara akan berkurang. Di pihak yang lain, banyak sekali orang yang bukan kriminal yang seharusnya tidak perlu masuk penjara," jelas Sofyan.